MANADO, PRONews5.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) Sulawesi Utara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Tahun Anggaran 2024 ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Laporan disampaikan langsung oleh Ketua LSM-INAKOR, Rolly Wenas, pada Selasa (29/7/2025) pukul 13.50 WITA.
Menurut Wenas, laporan ini didasari oleh temuan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulut sebesar Rp519.337.240,00, yang diyakini hanya mewakili sebagian kecil dari kerugian negara sesungguhnya.
“Itu baru permukaan, kami meyakini kerugian negara jauh lebih besar,” kata Wenas dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
Wenas mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan mengalokasikan anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp261,7 miliar pada TA 2024.
Dari jumlah itu, Dispora merealisasikan anggaran Rp4,99 miliar, dengan temuan BPK yang mengindikasikan sejumlah penyimpangan bernilai ratusan juta rupiah.
LSM-INAKOR menduga pelanggaran tersebut tidak berhenti pada kesalahan administratif, tetapi merupakan serangkaian tindakan sistematis dan terencana.
Dugaan korupsi yang dilaporkan meliputi honorarium fiktif, belanja kursus fiktif, pembayaran ganda sewa gedung, hingga belanja beasiswa yang tidak sesuai kondisi riil. Bahkan ditemukan indikasi pemindahan dana dinas ke rekening pribadi pejabat dinas.
“Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi diduga kuat merupakan modus mark-up, klaim fiktif, dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan sejumlah pejabat, termasuk Kepala Dinas, Sekretaris, Bendahara, dan PPTK,” tegas Wenas.
Menurut INAKOR, penyusunan dokumen pertanggungjawaban fiktif dan pemindahan dana ke rekening pribadi pejabat merupakan bukti kuat adanya mens rea (niat jahat) yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.