JAKARTA, PRONews5.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama jajaran kewilayahan berhasil mengungkap 6.881 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga 27 Februari 2025. Dari operasi besar ini, 9.586 tersangka diamankan dengan total barang bukti mencapai 4,171 ton, terdiri dari sabu, ekstasi, ganja, kokain, dan tembakau sintetis.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja keras aparat serta sinergi dengan Ditjen Bea Cukai dan Imigrasi untuk memutus rantai peredaran narkoba.

“Pemberantasan narkoba harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari pemutusan jalur suplai hingga pemberantasan di sisi demand. Kami berkomitmen untuk terus berperang melawan narkotika tanpa kompromi,” tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Dari total 4,171 ton barang bukti yang diamankan, berikut rinciannya:

  • Sabu: 1,28 ton
  • Ekstasi: 346.959 butir (138,783 kg)
  • Ganja: 493 kg
  • Kokain: 3,4 kg
  • Tembakau sintetis: 1,6 ton
  • Obat keras: 2.199.726 butir (659,917 kg)

Sebagian besar barang bukti telah dimusnahkan, sementara sisanya masih dalam proses hukum.

“Dengan menyita narkotika sebanyak ini, kami telah menyelamatkan lebih dari 11 juta jiwa dari ancaman narkoba,” ujar Komjen Pol. Wahyu Widada.

Dalam operasi ini, Polri berhasil membongkar jaringan narkotika internasional, termasuk sindikat Freddy Pratama yang melibatkan empat warga negara asing. Barang bukti dari jaringan ini mencakup 35 kg sabu dan 1.015 butir ekstasi.

Beberapa modus operandi yang digunakan para pelaku meliputi:

  1. Pengiriman narkoba antar provinsi melalui jalur darat dari Sumatera ke Jawa.
  2. Penyelundupan narkotika lewat jalur laut dari Golden Triangle dan Golden Crescent.
  3. Pemanfaatan ekspedisi resmi dan metode hand carry untuk menyelundupkan narkoba dari luar negeri.
  4. Pembuatan laboratorium clandestine di perumahan mewah dengan sistem keamanan ketat.

“Kami melihat semakin canggihnya cara para pelaku dalam mengedarkan narkoba. Ini menjadi tantangan besar bagi kami untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan,” ujar Komjen Pol. Wahyu Widada.

Selain menangkap pelaku dan menyita narkotika, Bareskrim Polri juga menyita aset terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp853 juta dari bisnis narkoba. Sementara itu, nilai total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai Rp2,72 triliun.

Komjen Pol. Wahyu Widada mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Narkoba adalah musuh nyata bangsa. Perang melawan narkotika adalah mandat suci bagi seluruh rakyat Indonesia. Mari kita jaga generasi muda agar terhindar dari bahaya narkoba demi mewujudkan Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Polri menegaskan bahwa perang melawan narkoba akan terus dilakukan melalui langkah pencegahan, penegakan hukum yang tegas, serta sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dan lembaga terkait.

[**/VIC]