TOMOHON- Warga Kelurahan Lahendong, Kecamatan Tomohon Selatan, meminta perhatian serius dari Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, terkait proyek rekonstruksi Jalan Lahendong 1 yang dikerjakan oleh CV. Touliang Jaya.

Proyek yang bernilai kontrak Rp 5.389.363.500,00 ini diduga telah merusak lingkungan, termasuk dua bak penampung air bersih yang sudah melayani masyarakat setempat sejak tahun 1970-an dan 1980-an.

Menurut laporan warga, sejak proyek dimulai, sumber air bersih yang sangat vital bagi mereka menjadi terganggu.

Hal ini menimbulkan keluhan karena janji manis Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tomohon, Royke Tangkawarouw, untuk memperbaiki infrastruktur air bersih yang terdampak, hingga kini belum terealisasi.

“Kami warga setempat sudah lama tidak dapat menggunakan air bersih.

Janji pemerintah untuk memperbaiki bak penampung air yang rusak hingga saat ini tidak juga dipenuhi.

Dimana perhatian Pemerintah Kota Tomohon kepada masyarakat kecil seperti kami?” ungkap Jhoni Alow, Fence Wungow, Rudy Wungow, Yuce Pantow, Syeni Wungow, Ari Legi dan Syeni wungow warga setempat, pada Sabtu (10/8/2024) pagi.

Proyek ini, yang didanai dari APBD Kota Tomohon melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024, juga dikeluhkan karena disebut-sebut telah merusak lingkungan sekitar dan mengganggu sumber mata air yang telah dinikmati warga selama puluhan tahun.

Penebangan pohon di lokasi proyek semakin memperparah situasi, menambah kekhawatiran warga akan keberlanjutan sumber air bersih mereka.

Sejumlah warga yang tidak ingin disebutkan namanya mencurigai adanya “permainan licik” di balik proyek ini, terutama karena lokasi proyek berada di area mata air yang seharusnya dilindungi.

Mereka pun mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Sulut, segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindaklanjuti masalah ini.

Sebagai tanggapan atas keluhan warga, Kepala Dinas PUPR Tomohon, Royke Tangkawarouw, sebelumnya sempat berjanji bahwa pihaknya akan mengembalikan infrastruktur yang terganggu, termasuk air bersih dan drainase, ke kondisi semula atau memperbaikinya menjadi lebih baik.

Namun, hingga saat ini janji tersebut belum terealisasi, menambah ketidakpuasan warga yang kini berharap agar Kapolda Sulut segera mengambil tindakan untuk memastikan bahwa proyek ini tidak merugikan masyarakat dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

[**/ARP]