TOMOHON– Kota Tomohon tengah dihebohkan dengan beredarnya foto seorang pejabat yang diduga melanggar prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam foto yang viral di media sosial, seorang oknum pejabat Pemkot Tomohon terlihat mengangkat simbol “C,” yang diasosiasikan dengan dukungan untuk Caroll Senduk, calon Wali Kota Tomohon dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Oknum yang diduga terlibat adalah Fendy M Mongdong, Lurah Kakaskasen Dua.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia terlihat hadir mendampingi Caroll Senduk dalam acara ulang tahun di salah satu rumah warga di Lingkungan 5, Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara, akhir Oktober lalu.
Aksi pengangkatan simbol “C” itu menimbulkan pertanyaan publik mengenai dugaan mobilisasi ASN di Tomohon untuk mendukung calon petahana tersebut.
Sumber dari warga setempat membenarkan kehadiran lurah tersebut pada acara itu.