PRONEWS|TOMOHON- Video sambutan Calon Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut saat deklarasi Relawan Elite Army Rajawali WL-MM pada 8 Juni 2024 menjadi sorotan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (22/01/2025).
Video tersebut dijadikan alat bukti oleh pasangan petahana Caroll Senduk-Sendy Rumajar (CSSR) untuk mendukung argumen mereka dalam persidangan.
Namun, Ketua Elite Army Rajawali, Raffi Tuda Rengkung, menegaskan bahwa video tersebut telah dipotong dan diedit oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga menciptakan narasi negatif terhadap Wenny Lumentut.
“Setelah kami pelajari secara utuh, video tersebut sengaja dipotong dan diedit, seolah-olah mempertontonkan kekejaman Pak Wenny di depan publik.
Padahal, beliau hanya mengingatkan ASN untuk tidak berpolitik praktis karena melanggar aturan,” jelas Raffi, Kamis (23/01/2025).
Raffi menambahkan, gerakan tangan ke leher yang dilakukan Wenny saat berpidato dalam deklarasi relawan tersebut dimaksudkan sebagai simbol teguran terhadap ASN yang melanggar aturan, bukan ancaman seperti yang digambarkan dalam video editan tersebut.
Ia memastikan bahwa seluruh pernyataan dalam video asli berisi imbauan agar ASN bekerja secara profesional dan tidak terlibat politik praktis.
Senada dengan itu, Maykel Pijoh, salah satu relawan yang hadir, mengungkapkan bahwa acara tersebut murni dihadiri oleh relawan dan pendukung WL-MM, tanpa keterlibatan ASN.
“Semua yang hadir adalah relawan. Tidak ada ASN di sana.
Kami yang hadir mendengar langsung, tidak ada kata-kata intervensi dari Pak Wenny.
Beliau hanya mengingatkan ASN untuk mematuhi aturan, tapi justru ini dijadikan narasi intervensi
Tidak ada kata-kata intervensi seperti yang dituduhkan. Ini hanya permainan narasi untuk menjatuhkan beliau,” tegas Maykel.
Dalam sidang di MK, kuasa hukum CSSR, Ralph Poluan, membeberkan sejumlah bukti, termasuk potongan video Wenny Lumentut yang memperagakan gerakan tangan ke leher.
Namun, Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat menolak pemutaran video tersebut dalam sidang.
“Tidak usah diputar di sini, nanti diputar untuk majelis,” kata Arief.
Pasangan Wenny Lumentut dan Octavian Michael Mait (WL-MM) mengajukan perkara Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dengan tuduhan adanya pelanggaran netralitas ASN dan praktik politik uang oleh pasangan petahana Caroll Senduk-Sendy Rumajar.
Kuasa hukum WL-MM, Heivy Mariska Agustina Mandang, mengungkapkan dugaan pelanggaran Pasal 71 Ayat 2 dan 3 UU Pilkada, termasuk penggantian pejabat oleh petahana dalam masa enam bulan sebelum pemilihan, yang dinilai melanggar aturan.
“Kami melihat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta ketidaknetralan ASN yang merugikan paslon nomor 2.
Dengan selisih suara hanya 1.600 atau sekitar 2,47%, ini cukup signifikan untuk memengaruhi hasil pemilihan,” ujar Heivy.
Heivy optimistis bahwa bukti-bukti yang diajukan, termasuk dugaan keterlibatan ASN dan praktik politik uang, akan cukup untuk meminta diskualifikasi pasangan petahana atau pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).
“Kami menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim MK untuk menilai bukti dan fakta yang ada,” pungkasnya.
Kasus ini menunjukkan bagaimana teknologi dapat digunakan untuk menciptakan narasi yang berpotensi memengaruhi opini publik.
Namun, dengan adanya bukti video asli dan kesaksian para relawan, masyarakat diharapkan dapat memilah informasi yang benar dan tidak mudah terpengaruh oleh potongan video yang diedit.
[**/ARP]