PRONEWS|MINAHASA- Tim Resmob Polres Minahasa, dipimpin oleh Katim Resmob Aiptu Chris Frans, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana kekerasan pada Senin, 13 Januari 2025, pukul 19.15 WITA.
Penangkapan ini terkait kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah bangsal pernikahan keluarga Derek-Maku di Desa Tumpaan, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, pada 16 November 2024.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/491/XI/2024/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULUT, korban, seorang nelayan berinisial RT alias Rolly (33 tahun) asal Desa Tumpaan, menjadi korban penganiayaan yang menyebabkan luka serius.
Terduga pelaku, pria berinisial JK alias Jimmi (32 tahun) asal Desa Tuure Dua, Kecamatan Tompaso Barat, diduga terlibat dalam tindak kekerasan tersebut.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edi Susanto, kejadian bermula ketika korban memerintahkan seorang lelaki bernama Moudy Gerungan untuk mengambil kayu bakar di sekitar lokasi acara.
Tidak lama berselang, terdengar keributan dari dalam bangsal pernikahan.
Saat korban mendekat untuk mencari tahu penyebab keributan, terjadi konfrontasi antara beberapa pihak yang berujung pada kekerasan fisik.
Dalam insiden tersebut, korban mencoba melerai keributan, tetapi malah menjadi sasaran penganiayaan.
Salah satu pelaku, RP alias Rio, bahkan menggunakan senjata tajam jenis badik untuk melukai korban di bagian kepala dan kaki.
Akibatnya, korban mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit oleh warga setempat.
Tim Resmob Polres Minahasa berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku, JK alias Jimm, di lokasi persembunyiannya tanpa perlawanan.
Pelaku kemudian diamankan di Mako Polres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Edi Susanto menegaskan, “Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim dalam mengusut tuntas kasus ini.
Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan untuk memberikan keadilan kepada korban.”
Tindakan kekerasan ini dikenakan Pasal 170 Ayat (2) dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang kekerasan terhadap orang secara bersama-sama yang menyebabkan luka berat,” pungkas Kasat Reskrim AKP Edi Susanto.
Penegasan Kapolres Minahasa
Kapolres Minahasa, AKBP S. Sophian, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban, terutama saat menghadiri acara keramaian.
“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan kekerasan sebagai solusi, karena dampaknya sangat merugikan,” ujar Kapolres AKBP S. Sophian.
[**/ARP]