MANADO- Tim Pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK) – Victor Mailangkay, mengkritisi rencana mutasi jabatan yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara.
Ketua Tim Pemenangan, Ramoy Markus Luntungan (RML), menegaskan bahwa merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024, penggantian pejabat dilarang dilakukan dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan.
“Sesuai aturan, penggantian pejabat harus dihindari. Pada Februari, Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru akan dilantik.
Oleh karena itu, pelantikan pejabat baru saat ini tidak etis,” ujarnya kepada sejumlah wartawan di Manado pada Rabu (4/11/2024).
Lebih lanjut, RML mengungkapkan bahwa tim pemenangan YSK-Victor akan segera mengajukan permohonan kepada Mendagri untuk menangguhkan proses mutasi jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
“Kami akan meminta kepada Mendagri agar tidak menyetujui pengisian jabatan dan tidak mengeluarkan persetujuan untuk pelaksanaan pergantian ini, mengingat posisi-posisi yang akan diisi sangat strategis dan bisa mengganggu transisi pemerintahan yang baru,” tegas RML.
Jabatan-jabatan yang dipertanyakan termasuk Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Dinas Sosial, Kepala Badan Kesbang, serta Kepala Dinas Perpustakaan. Menurut tim pemenangan, mutasi di jabatan-jabatan ini dapat berpotensi mempengaruhi transisi pemerintahan yang bersih dan transparan.
Dengan latar belakang tersebut, tim YSK-Victor berharap agar proses pergantian pejabat ini tidak berlangsung di luar prosedur yang telah ditetapkan, demi menjaga kelancaran pemerintahan yang akan datang.
[**/ARP]