JAKARTA- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Sidang Paripurna ke-2 awal masa jabatan anggota DPD RI periode 2024-2029. Sidang yang dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPD, Ismeth Abdullah dan Larasati Moriska, memiliki beberapa agenda penting, termasuk pengesahan jadwal persidangan, tahapan pemilihan pimpinan DPD RI, serta penetapan perwakilan DPD untuk mengikuti rapat konsultasi dengan Pimpinan Sementara MPR RI.

Dalam sidang tersebut, Larasati Moriska, yang merupakan anggota termuda DPD RI, menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 36 Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2024, kelompok anggota provinsi terdiri dari empat anggota dari setiap provinsi. “Kelompok anggota provinsi terdiri dari 38 provinsi, masing-masing empat anggota, sesuai Keputusan Presiden/KPU,” ungkap Larasati, senator dari Kalimantan Utara, Selasa (1/10/2024).

Sidang ini juga membahas tahapan pemilihan Pimpinan DPD RI periode 2024-2029. Proses ini mencakup pendaftaran calon pimpinan, pemilihan, hingga pengucapan sumpah jabatan dan serah terima palu sidang kepada pimpinan baru. “Apakah tahapan ini dapat disetujui?” tanya Larasati, yang dijawab dengan persetujuan dari anggota DPD.

Selain itu, sidang menetapkan tahapan pemilihan pimpinan kelompok DPD di MPR, termasuk penetapan calon pimpinan dari tiap provinsi serta pembagian alat kelengkapan MPR. Kelompok DPD akan memiliki perwakilan dalam Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian, dan Badan Penganggaran.

Dalam tahapan pemilihan Pimpinan MPR unsur DPD, proses mencakup pendaftaran, pemilihan dengan musyawarah mufakat atau pemungutan suara, serta pengusulan calon pimpinan kepada Pimpinan Sementara MPR.

Sidang juga menetapkan empat senator yang akan mewakili DPD dalam rapat konsultasi dengan Pimpinan Sementara MPR dan perwakilan partai politik, yaitu Abdul Hakim (Lampung), Habib Ali Alwi (Banten), Al Hidayat Samsu (Sulawesi Selatan), dan Amirul Tamim (Sulawesi Tenggara).

[**/IND]