TOMOHON– Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024, Pemerintah Kota Tomohon diduga melakukan rekrutmen massal tenaga kontrak (Nakon) dengan muatan kepentingan politik.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa Pemkot Tomohon telah merekrut sekitar 287 Nakon, yang langsung ditempatkan di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Dugaan bahwa proses rekrutmen ini dipenuhi dengan kepentingan politik semakin menguat setelah daftar nama para Nakon yang diterima beredar.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, sebagian besar dari tenaga kontrak yang direkrut adalah tim sukses, keluarga tim sukses, atau pendukung kuat Caroll Senduk, Calon Wali Kota Petahana yang saat ini kembali maju dalam Pilkada.

“Sesuai daftar yang kami dapatkan, banyak nama yang memang jelas merupakan bagian dari tim sukses atau kerabat dekat pengurus partai, termasuk istri, suami, anak, dan saudara dari para pendukung Caroll Senduk.

Ini sangat mengkhawatirkan dan jelas memperlihatkan ada indikasi kuat penyalahgunaan kekuasaan dalam proses rekrutmen ini,” ungkap sumber tersebut kepada media ini, Selasa (15/10/2024).

Isu ini telah memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pemerhati politik di Tomohon, mengingat netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat pemerintah dalam masa-masa krusial menjelang Pilkada seharusnya dijaga.

Rekrutmen tenaga honorer secara masif dengan indikasi politik dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang, yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan dan merusak integritas proses demokrasi.

Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tomohon, Johnson Liuw, hingga berita ini dipublikasikan, masih belum memberikan tanggapan.

Pihak media telah mencoba menghubungi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, namun sayangnya panggilan tersebut tidak direspons.

Rekrutmen tenaga kontrak yang masif menjelang Pilkada telah menjadi isu sensitif, terutama karena potensi penggunaan aparatur pemerintahan sebagai alat politik oleh petahana.

Banyak pihak yang menilai bahwa tindakan ini tidak hanya mengganggu proses demokrasi yang sehat, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah setempat.

Tokoh masyarakat Tomohon Maykel Pijoh mengingatkan bahwa setiap tindakan yang dilakukan pemerintah daerah, terutama terkait rekrutmen pegawai, harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jika rekrutmen ini terbukti sarat dengan kepentingan politik, maka ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan netralitas ASN.

Hal ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Maykel Pijoh.

Desakan dari berbagai kalangan agar Pemerintah Kota Tomohon segera memberikan penjelasan yang jelas terkait hal ini semakin kuat.

Jika dugaan ini benar, pemerintah harus mengambil langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menjaga integritas proses demokrasi yang sedang berlangsung.

[**/ARP]