JAKARTA|ProNews.id- DEPUTI Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan meralat pernyataan, yang menyebut dugaan kejanggalan harta kekayaan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul ke penyelidikan.
Ternyata, yang dimaksud Pahala adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Depri Pontoh.
“Saya salah, yang naik lidik (penyelidikan) bukan Boltim, tapi Bolmut (Bolaang Mongondow Utara). Seharusnya Bupati Bolmut Depri Pontoh,” ujar Pahala, dilansir dari Suara.com Selasa (13/5).
“Iya (saya salah sebut). Seharusnya Bupati Bolaang Mongondow Utara,” tutur Pahala.
Sebelumnya Pahala menyebut, penyelidikan dilakukan setelah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Depri.
Dimana Depri Pontoh diduga diduga menyembunyikan asetnya dengan mengatasnamakan anaknya. Aset itu terdiri dari resort, toko material, dan bangunan toko.
“Dia punya resort, dia punya material terbesar di Bolaang Mongondow,” jelas Pahala.
Hal itu menjadi janggal, karena sejumlah aset itu dimiliki anaknya, saat berumur 20 tahunan.
“Itu semua resort, material, toko bangunan yang besar itu atas nama anaknya. Padahal anaknya diusut-usut umurnya pada saat itu, beli resort berapa hektar pada saat itu, mungkin dia masih 21 atau 22 tahunan,” sambungnya.
Pahala meragukan anak dari Depri Pontoh bisa memiliki sejumlah aset tersebut, terlebih anaknya sudah mengundurkan diri sebagai PNS.
“Enggak mungkin, anaknya dulu PNS, resign,” ujarnya.
Merujuk pada LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera) tahun 2022, Depri memiliki kekayaan Rp 3,9 miliar atau Rp 3.953.979.870.
Harta itu terdiri dari sejumlah aset di antaranya, 16 tanah dan bangunan senilai Rp 1.995.970.000, alat transfortasi dan mesin senilai Rp 280.000.000.
Harta bergerak Rp 349.350.000, kas dan setara kas Rp 1.559.886.98. Kemudian Depri juga memiliki hutang Rp 231.227.111. Sehingga secara keselurhan kekayaannya mencapai Rp Rp 3.953.979.870.
Depri Pontoh sudah dipanggil KPK untuk menjalani klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin 8 Mei 2023 lalu.
Dipanggil, dia diminta membawa dokumen dokumen pendukung, di antaranya sertifikat, bukti kepemilikan usaha, salinan dokumen harta tidak bergerak, salinan dokumen alat transportasi, salinan dokumen kas/setara kas, dan salinan dokumen hutang/piutang.
(**/arp)