JAKARTA- Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, mengeluarkan pernyataan tegas terkait tindakan Hendri Ch Bangun (HCB), mantan Ketua Umum PWI Pusat, yang baru-baru ini mengeluarkan surat yang dianggap tidak sah. Dalam pernyataannya, Zulmansyah meminta agar semua pihak mengabaikan produk dan keputusan yang dikeluarkan HCB sejak 16 Juli 2024.

Surat HCB, yang bertanggal 30 Agustus 2024, ditujukan kepada sepuluh Ketua PWI Provinsi dan berisi panduan tentang perpanjangan kartu atau peningkatan status keanggotaan. Zulmansyah menegaskan bahwa semua surat yang diterbitkan oleh HCB setelah pembekuan dirinya tidak sah secara hukum dan tidak berfungsi lagi.

Status Hukum dan Kasus Pidana

Kasus hukum terhadap HCB masih berlangsung. Laporan dari anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Helmi Burman, kepada Bareskrim Polri telah memicu penyidikan mendalam. Helmi, sebagai saksi, telah memberikan keterangan, dan tahap pemeriksaan saksi-saksi kini sedang berlangsung. HCB juga dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik kepolisian.

Menurut surat Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 65/DK/PWI-P/IX/2024, yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo Nurcholis dan Sekretaris MA Basyari, seluruh keputusan dan surat yang ditandatangani HCB setelah 16 Juli 2024 dianggap tidak sah. Keputusan pemberhentian HCB juga telah dipastikan sah dan sesuai konstitusi organisasi melalui keputusan Kongres Luar Biasa PWI pada 18 Agustus 2024.

Dewan Kehormatan PWI Pusat juga menginstruksikan agar seluruh ketua PWI Provinsi tidak mematuhi keputusan atau edaran HCB pasca 16 Juli 2024. Pengurus PWI yang diangkat HCB sebagai Pelaksana Tugas (Plt) juga diminta untuk diperiksa dan dilaporkan kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Masalah Keuangan dan Dugaan Korupsi

Skandal ini juga melibatkan dugaan penyimpangan dana dari Forum Humas BUMN senilai Rp6 miliar, di mana sebagian dana tersebut telah digunakan untuk cashback dan fee. Pakar hukum Wina Armada mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp1.080 miliar yang dikeluarkan dari kas PWI untuk cashback tidak sesuai dengan ketentuan Forum Humas BUMN. Wina juga menyoroti adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyelewengan yang perlu diusut tuntas.

Menurut Wina, pengembalian dana oleh pengurus PWI, bukan Forum Humas BUMN, mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan. Walaupun pengembalian dana mungkin mengurangi hukuman, hal ini tidak menghilangkan unsur tindak pidana korupsi yang ada.

Dengan situasi ini, Zulmansyah Sekedang menekankan pentingnya pengabaian segala keputusan HCB dan penegakan aturan organisasi PWI yang sah untuk menjaga integritas dan kredibilitas pers di Indonesia.

[**/ML]