TOMOHON– Kepolisian Resort (Polres) Tomohon berhasil mengungkap kasus pembakaran yang terjadi di Sekolah Dasar (SD) GMIM VI dan ruang guru di Sekolah Luar Biasa (SLB) Tomohon.

Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 27 Oktober 2024, ini menyebabkan kerugian materi serta mengganggu aktivitas pendidikan di kedua sekolah.

Kejadian pertama kali dilaporkan pada 17 Oktober 2024 di SD GMIM VI, sementara insiden terbaru terjadi pada 27 Oktober di ruang guru SLB.

Berkat penyelidikan cepat oleh tim Polres Tomohon, polisi berhasil menangkap tiga pelaku berinisial KKP (14), AY (15), dan GM (17), ketiganya merupakan warga Kecamatan Tomohon Tengah.

Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu, SIK, MM, melalui Kasi Humas AKP Bambang Djokololono, memaparkan kronologi penangkapan.

Menurut AKP Bambang, pada 27 Oktober, sekitar pukul 08.00 Wita, pelapor menerima informasi di grup WhatsApp sekolah yang menunjukkan foto pintu ruang guru dalam kondisi hangus akibat kebakaran.

Pelapor kemudian segera menuju ke sekolah untuk memverifikasi informasi tersebut dan menemukan pintu ruang guru yang terbakar.