TOMOHON– Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tomohon berhasil mengungkap praktik perjudian togel online yang berlangsung di Desa Tambala, Kecamatan Tombariri, pada Rabu, 4 Desember 2024.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut.

Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu, melalui Kasi Humas AKP Bambang Djokololono, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tomohon untuk mendukung visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam memberantas kejahatan dan memastikan penegakan hukum yang tegas serta perlindungan bagi masyarakat.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/XII/2024, Tim Resmob Polres Tomohon segera bergerak setelah mendapatkan informasi dari warga mengenai praktik judi togel online.

Pada pukul 21.30 WITA, polisi berhasil menangkap seorang bandar berinisial JM (49) dan seorang penulis berinisial RM (71) di rumah mereka.

Dua pemasang lain, SR (50) dan LJ (53), turut diamankan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Rekapan judi dan kertas syair
  • Alat tulis dan papan playwood
  • Handphone Oppo F11
  • Saldo Rp201.469 di akun situs KPKtoto
  • Uang tunai sebesar Rp146.000
  • Total barang bukti uang mencapai Rp347.469 (terdiri dari saldo akun dan uang tunai)

Para pelaku menjalankan aktivitas perjudian ini melalui platform online www.KPKtoto.com, dengan uang taruhan ditransfer melalui rekening salah satu pelaku untuk memasang angka di situs tersebut.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 ayat (1), ayat (3), subsider 303 bis KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kapolres Tomohon mengimbau masyarakat untuk menghindari keterlibatan dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apapun.

“Mencari keuntungan melalui aktivitas ilegal hanya akan membawa konsekuensi hukum yang serius,” tegasnya.

[**/ARP]