MINAHASA- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa, melalui Unit 3 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Senin, 2 September 2024, bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Kelurahan Kiniar, Kecamatan Tondano Timur.

Langkah ini diambil setelah media JEJAK INDONESIA mengungkap dugaan praktik ilegal tersebut.

Pada pukul 14.00 WITA, Unit 3 Tipidter yang dipimpin oleh IPDA Magenda, S.Tr.K, mendatangi lokasi yang dilaporkan. Berdasarkan informasi awal, seorang oknum anggota Brimob diduga terlibat dalam penimbunan BBM Solar di sebuah gudang di wilayah tersebut.

Namun, hasil pengecekan tim di lapangan menunjukkan bahwa gudang tersebut dalam keadaan kosong tanpa aktivitas penimbunan BBM Solar.

“Kami telah melakukan pengecekan menyeluruh di lokasi yang dilaporkan. Hasilnya, gudang dalam keadaan kosong dan tidak ada kegiatan penimbunan BBM Solar,” ujar IPDA Magenda, Kepala Unit 3 Tipidter Polres Minahasa.

Meski tidak menemukan bukti penimbunan, Polres Minahasa menegaskan akan terus mengawasi dan menyelidiki informasi terkait dugaan praktik ilegal ini.

Kasat Reskrim Polres Minahasa, IPTU Dwirianto Tandirerung, S.Tr.K., menegaskan komitmen pihaknya untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum terkait distribusi BBM bersubsidi di wilayahnya.

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” tegas IPTU Dwirianto.

Kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi ini menjadi perhatian publik karena BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang harus dijaga distribusinya agar tidak disalahgunakan.

Polres Minahasa mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik penimbunan atau pelanggaran lainnya terkait distribusi BBM.

Polres Minahasa juga mengapresiasi peran aktif media dan masyarakat dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi, serta berkomitmen untuk terus menjalankan tugasnya secara profesional dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

[**/ARP]