JAKARTA- Polres Majalengka, Jawa Barat, berhasil membongkar praktik pembuatan dan peredaran uang palsu lintas daerah senilai Rp2,5 miliar.
Pengungkapan ini melibatkan penangkapan empat tersangka berinisial WM, MN, AS, dan DS.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi pada Kamis (19/9) setelah seorang saksi melaporkan WM yang mencoba membayar utang sebesar Rp4 juta dengan campuran uang asli dan palsu.
Saksi curiga terhadap perbedaan uang yang diterima dan segera melapor ke polisi.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah WM di Desa Mekarmulya, Majalengka,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (24/9/2024).
Di lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai barang bukti, termasuk pecahan uang palsu.
Dari hasil pengembangan kasus, tersangka AS dan DS juga ditangkap, diikuti oleh MN yang diduga berperan sebagai pembuat uang palsu.
MN diketahui telah mencetak uang palsu sejak 2019 di rumah kontrakan di Sumedang.
“Barang bukti yang disita meliputi 301 lembar pecahan Rp100 ribu, 762 lembar pecahan Rp10 ribu, dan 1.900 lembar pecahan dolar Amerika Serikat, serta alat cetak uang palsu,” imbuh Kapolres.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 26 dan 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
Kapolres menekankan bahwa ke depan, pihaknya akan lebih mengedepankan langkah pencegahan untuk mengurangi peredaran uang palsu.
[**/IND]
- " ujar Emirzal salah seorang saksi yang merupakan penyidik muda di KPK. "Selanjutnya Letkol ABC menerima uang dari Saudari Marilya (Dirut PT Intertekno Grafika Sejati) sekitar Rp 9
- Audit Badan Pemeriksa Keuangan
- Audit investigatif terhadap dugaan korupsi dalam empat paket proyek yang menggunakan metode e-Katalog di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Minahasa Utara tahun anggaran 2023
- Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN)
- Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mengadakan forum diskusi kelompok dengan LHP BPK RI guna mengoptimalkan potensi PNBP
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara
- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)
- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK)
- Bareskrim Polri Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu. Tangkap 8 Tersangka
- Bareskrim Polri menegaskan akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap bandar narkoba yang telah berhasil ditangkap
- Menteri Keuangan
- Politik Uang
- Polres majalengka
- Polres Majalengka Ungkap Jaringan Peredaran Uang Palsu Rp2.5 Miliar. Empat Tersangka Ditangkap