JAKARTA- Polres Majalengka, Jawa Barat, berhasil membongkar praktik pembuatan dan peredaran uang palsu lintas daerah senilai Rp2,5 miliar.

Pengungkapan ini melibatkan penangkapan empat tersangka berinisial WM, MN, AS, dan DS.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi pada Kamis (19/9) setelah seorang saksi melaporkan WM yang mencoba membayar utang sebesar Rp4 juta dengan campuran uang asli dan palsu.

Saksi curiga terhadap perbedaan uang yang diterima dan segera melapor ke polisi.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah WM di Desa Mekarmulya, Majalengka,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (24/9/2024).

Di lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai barang bukti, termasuk pecahan uang palsu.

Dari hasil pengembangan kasus, tersangka AS dan DS juga ditangkap, diikuti oleh MN yang diduga berperan sebagai pembuat uang palsu.

MN diketahui telah mencetak uang palsu sejak 2019 di rumah kontrakan di Sumedang.

“Barang bukti yang disita meliputi 301 lembar pecahan Rp100 ribu, 762 lembar pecahan Rp10 ribu, dan 1.900 lembar pecahan dolar Amerika Serikat, serta alat cetak uang palsu,” imbuh Kapolres.

Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 26 dan 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

Kapolres menekankan bahwa ke depan, pihaknya akan lebih mengedepankan langkah pencegahan untuk mengurangi peredaran uang palsu.

[**/IND]