PEKANBARU- Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika berupa 34,05 kilogram sabu dan 10.190 butir pil ekstasi yang disita dari 33 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional.
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolda Riau pada Kamis (29/8/2024) dan dipimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau dan undangan lainnya.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dipanaskan dalam panci besar di atas kompor dan kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, total nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp34.086.030.000.
“Barang bukti ini berasal dari 16 kasus yang melibatkan 33 tersangka, termasuk pengimpor, bandar, kurir, dan pengedar yang terhubung dengan jaringan internasional,” jelas Kombes Pol Manang Soebeti, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Anom Karibianto.
Para tersangka yang diamankan memiliki inisial FR, ALP, SRH, J, N, DM, IS, dan lainnya. Barang-barang terlarang ini diduga berasal dari luar negeri dan berhasil diputus sebelum mencapai tangan-tangan bandar di Indonesia.
“Ini adalah bagian dari upaya kita untuk memutus jaringan peredaran narkoba,” tambahnya.
Kombes Pol Manang Soebeti juga menyebutkan bahwa operasi ini berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Jika barang ini beredar, maka jumlah korban pengguna narkoba bisa mencapai 340.656 jiwa,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini dilakukan bekerja sama dengan beberapa instansi terkait, termasuk Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dan Bea Cukai.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
[**/GAB]
- (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan secara khusus keberadaan UU Kepulauan akan mengatur kewenangan anggaran daerah kepulauan
- Adapun RUU Daerah Kepulauan ini sudah sekitar 20 tahun dibahas oleh DPR RI dan DPD RI
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Bahaya Narkoba
- Barang bukti Narkoba
- Barang bukti Narkoba berupa ganja kering berhasil disita
- Barang bukti Narkoba berupa ganja kering berhasil disita dari penangkapan yang dilakukan di dua lokasi
- Bareskrim Polri menegaskan akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap bandar narkoba yang telah berhasil ditangkap
- Bupati Kabupaten Kepulauan
- Dampak negatif penyalahgunaan narkoba
- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)
- Direktur Interdiksi Narkotika DJBC
- Dirreserse Narkoba Polda Riau
- Ditresnarkoba Polda Riau
- DPD RI : Dorong Optimalisasi Pencegahan. Pemberantasan dan Penghukuman atas Kejahatan Narkotika
- Keberhasilan pengungkapan narkotika dijajarannya selama kurun waktu semester pertama 2024
- Kepala Badan Narkotika Nasional
- kepolisian
- Kepolisian Kepulauan Riau
- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Kepolisian Republik Indonesia
- Kepulauan
- Kepulauan Riau
- Kepulauan Riau (Kepri)
- Memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41.564 gram
- Narkotika
- Penyalahgunaan narkotika jenis ganja di sekitar Mall Summarecon
- Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil meringkus seorang kurir berinisial AS yang membawa narkotika jenis sabu seberat 45 kg
- Petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta yang mencurigai sebuah paket kiriman dari Thailand diduga berisi narkotika
- Polda Riau Berhasil Ungkap 342 Kasus Narkoba dan Tetapkan 485 Tersangka Selama 3 Pekan
- Polda Riau Musnahkan 34 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi. Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar