PEKANBARU- Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika berupa 34,05 kilogram sabu dan 10.190 butir pil ekstasi yang disita dari 33 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional.

Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolda Riau pada Kamis (29/8/2024) dan dipimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau dan undangan lainnya.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dipanaskan dalam panci besar di atas kompor dan kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, total nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp34.086.030.000.

“Barang bukti ini berasal dari 16 kasus yang melibatkan 33 tersangka, termasuk pengimpor, bandar, kurir, dan pengedar yang terhubung dengan jaringan internasional,” jelas Kombes Pol Manang Soebeti, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Anom Karibianto.

Para tersangka yang diamankan memiliki inisial FR, ALP, SRH, J, N, DM, IS, dan lainnya. Barang-barang terlarang ini diduga berasal dari luar negeri dan berhasil diputus sebelum mencapai tangan-tangan bandar di Indonesia.

“Ini adalah bagian dari upaya kita untuk memutus jaringan peredaran narkoba,” tambahnya.

Kombes Pol Manang Soebeti juga menyebutkan bahwa operasi ini berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

“Jika barang ini beredar, maka jumlah korban pengguna narkoba bisa mencapai 340.656 jiwa,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini dilakukan bekerja sama dengan beberapa instansi terkait, termasuk Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dan Bea Cukai.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

[**/GAB]