PRONEWS|RIAU– Polda Riau, melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), kembali menunjukkan prestasi besar dalam memerangi peredaran narkoba.
Dalam operasi yang berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional yang diduga dikendalikan oleh narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), pihak kepolisian berhasil menyita 1.064 gram sabu dan menangkap dua tersangka yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Polda Riau, yang kemudian meluncurkan operasi pada Jumat (17/1/2025).
Polisi berhasil menangkap tersangka pertama, berinisial ABR (37), di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Barang bukti yang ditemukan berupa sabu seberat 1.064 gram yang disimpan dalam tas ransel berwarna biru dongker.
Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, menjelaskan bahwa tersangka ABR mengaku bahwa barang haram tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
“Barang bukti sabu ini diserahkan kepada tersangka kedua, HAP (29), yang ditangkap pada Sabtu (18/1) di Rumah Makan Simpang Raya, Lubuk Linggau.
HAP datang menggunakan mobil Toyota Fortuner untuk mengambil barang tersebut,” ungkap Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, seperti yang dilansir dari laman riaumandiri pada Selasa (21/1/2025).
Hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa jaringan narkoba yang berhasil dibongkar ini terkait dengan sindikat internasional Golden Crescent.
Yang lebih mengejutkan, operasi ini terungkap berkat adanya keterlibatan narapidana yang mengendalikan jalur peredaran narkoba dari dalam lapas.
Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan para aktor yang terlibat.
“Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan penyelidikan guna memutus mata rantai jaringan narkoba yang lebih besar,” tegas Kombes Pol. Putu Yudha Prawira.
Dengan jumlah sabu yang disita mencapai 1,064 kilogram, operasi ini telah berhasil menyelamatkan sekitar 5.320 jiwa dari bahaya narkotika.
Jika diedarkan, barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi yang sangat besar, mencapai Rp1.064.000.000.
Ini menunjukkan betapa berbahayanya peredaran narkoba yang masih mengintai masyarakat, terutama di kalangan generasi muda.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup jika terbukti bersalah dalam kasus ini.
“Komitmen kami adalah untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tambah Kombes Pol. Putu Yudha Prawira menutup keterangan.
Pengungkapan ini sekali lagi menunjukkan keteguhan Polda Riau dalam memberantas narkoba dan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.
Para pelaku dan sindikat yang terlibat tidak hanya berhadapan dengan hukuman berat, tetapi juga dengan upaya besar yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari kerusakan yang disebabkan oleh narkoba.
Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba membuktikan bahwa mereka terus berjuang dalam memerangi narkotika, terutama yang melibatkan jaringan internasional.
Dengan semakin ketatnya pengawasan dan operasional patroli narkoba, diharapkan akan semakin banyak sindikat narkoba yang berhasil dibongkar, serta semakin sedikit warga yang terjerat dalam peredaran barang haram ini.
[**/WIL]