JAKARTA- Komisi II DPR RI, bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), telah menyetujui pelaksanaan ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada September 2025.
Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi situasi di mana Pilkada serentak pada November 2024 hanya menghasilkan satu pasangan calon yang tidak mendapatkan lebih dari 50 persen suara atau dimenangkan oleh kotak kosong.
KPU mencatat setidaknya ada 37 pasangan calon yang akan bertarung melawan kotak kosong.
Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menjelaskan bahwa persiapan tahapan pemilu membutuhkan waktu sembilan bulan, yang dianggap sangat cepat. “Masalahnya, jika ada sengketa Pilkada di MK, biasanya baru bisa diselesaikan pada akhir Maret,” ungkap Doli di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Doli juga menekankan pentingnya pelaksanaan Pilkada ulang yang lebih cepat untuk menghindari lamanya masa jabatan penjabat daerah (PJ). “Awalnya, KPU mengusulkan bulan November 2025, tetapi setelah perundingan, kami sepakat untuk mempercepat agar daerah tidak lama dipimpin PJ,” tambahnya.
Selain menyetujui waktu pelaksanaan Pilkada ulang, Komisi II juga menyetujui Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU) tentang pemungutan dan penghitungan suara, serta rancangan pengawasan pemilu dari Bawaslu.
Rancangan ini mencakup pengawasan perlengkapan pemungutan suara dan dana kampanye peserta pemilu.
Dengan langkah ini, diharapkan proses pemilu dapat berjalan lebih transparan dan efektif, sehingga integritas pemilu tetap terjaga.
[**/ARP]
- -Denni Rudi Kalangi di Pilkada Minahasa
- (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan secara khusus keberadaan UU Kepulauan akan mengatur kewenangan anggaran daerah kepulauan
- Adapun RUU Daerah Kepulauan ini sudah sekitar 20 tahun dibahas oleh DPR RI dan DPD RI
- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI
- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Romo H.R. Muhammad Syafi'i menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (RUU Dikdok) mendesak untuk segera disahkan
- Anggota BKSAP DPR RI Irine Yudiana Roba Putri
- Anggota DPR
- Anggota DPR dari berbagai fraksi
- Anggota DPR RI
- Anggota DPR RI Mulan Jameela
- Anggota DPR RI terpilih dari Partai Gerindra
- Anggota DPRD Kabupaten Minsel
- Anggota DPRD Minahasa
- anggota DPRD Minahasa dari Partai Golkar yang juga baru dilantik. Dengan kehadiran dan interaksi yang penuh keakraban di berbagai wilayah
- Anggota DPRD Tomohon
- Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengusulkan agar Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus soal polemik peretasan data di Pusat Data Nasional (PDN)
- Anggota Komisi II DPR RI
- Anggota Komisi III DPR RI
- Anggota Komisi IV DPR RI
- Anggota Komisi IX DPR RI
- Anggota Komisi IX DPR RI Kris Dayanti
- Aparat Keamanan Tingkatkan Sinergitas Wujudkan Kelancaran Pilkada
- Aturan Baru KPU: Pembatalan Pasangan Calon Pilkada Kini Lebih Tegas
- Bawaslu Sulut Perketat Pengawasan Pelanggaran Pasal 71 UU Pilkada
- Bawaslu Sulut Soroti Dugaan Pelanggaran Pasal 71 UU Pilkada oleh Calon Petahana
- Bersinergi Tolak Politik Identitas Dalam Pilkada 2024
- Bhabinkamtibmas Boltim Imbau Kerukunan Menjelang Pilkada 2024
- Bupati Minahasa periode 2024–2029 pada Pilkada Serentak 2024
- di Pilkada 2024 Terganjal Aturan atau Tetap Maju?
- DKPP Akan Awasi Ketat Kinerja KPU dan Bawaslu Tomohon Pasca Laporan Pelanggaran UU Pilkada oleh INAKOR
- DPR Tolak Putusan MK Lebih Pilih Putusan MA Tentang Batas Usia Pilkada 2024 Mendatang
- Dugaan Tekanan terhadap ASN Menjelang Pilkada Tomohon 2024
- Dukungan Masyarakat Menguat untuk Pasangan Nomor Urut 2 di Pilkada Tomohon
- Dukungan Masyarakat Pada Pantarlih Jadi Langkah Awal Sukseskan Pilkada 2024
- Gedung Dewan Pers
- Gedung DPD RI
- Gedung dpr
- Gedung DPR RI
- Gedung DPRD Minahasa
- Gedung Dua Lantai
- Gelar Operasional di Polres Minsel Bahas Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024