JAKARTA – Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri berhasil membongkar upaya penyelundupan 134 ribu benih lobster (BBL) di Lebak, Banten. Operasi ini diperkirakan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp32,8 miliar.

Kombes Donny Charles Go, Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolair, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya gudang penyimpanan benih lobster di Desa Aweh, Lebak. Penggerebekan dilakukan bersama tim dari Kapal Bitern 3016 dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Selasa (1/10/2024).

“Dari lokasi tersebut, kami berhasil mengamankan lima orang, dan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Donny dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Keempat tersangka, berinisial DS, DE, DD, dan AM, memiliki peran berbeda dalam operasi penyelundupan ini. DS berperan sebagai kepala gudang dan koordinator penyelundupan, sementara DE dan DD bertugas mengemas benih lobster. AM berperan sebagai kurir yang mengirimkan benih lobster ke lokasi tujuan.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Perikanan No. 45 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Operasi ini berhasil menggagalkan potensi kerugian negara yang mencapai Rp32,8 miliar akibat perdagangan ilegal benih lobster.

[**/IND]