PRONEWS|MINAHASA- Polres Minahasa
menangkap seorang pria berinisial RK (38), warga Desa Lalumpe, Kecamatan Kombi, atas dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian seorang pria berinisial DYT (23), warga Desa Kapataran, Kecamatan Lembean Timur.
Insiden ini terjadi dalam acara perayaan ulang tahun di Desa Lalumpe, Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 00.10 WITA.
Peristiwa bermula ketika korban terlibat perkelahian dengan seorang pria di acara tersebut.
Setelah dilerai oleh warga, RK tiba-tiba datang dan menikam punggung korban menggunakan pisau. Akibat luka tusukan yang parah, DYT meregang nyawa di lokasi kejadian.
Kapolres Minahasa AKBP S. Sophian, S.IK., MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Edy Susanto, S.Sos, membenarkan insiden tersebut dan menyatakan bahwa pelaku berhasil diamankan.
“Saat ini, terduga pelaku sudah kami amankan di Polres Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut.
Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum, menjaga anggota keluarga masing-masing, serta menghindari penyelesaian masalah dengan emosi dan kekerasan yang dapat berujung pada tindak kriminal,” tegas AKP Edy Susanto.
Polisi juga mengingatkan masyarakat tentang bahaya pengaruh minuman keras yang kerap menjadi pemicu kekerasan.
Upaya proaktif diharapkan mampu mencegah kejadian serupa, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Minahasa.
Saat ini, Polres Minahasa terus melakukan penyelidikan untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam penanganan kasus ini.
Pelaku terancam hukuman pidana berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Edy Sutanto.
[**/ARP]