MANADO|PRONEWSNUSANTARA- Dalam sesi diskusi Penyuluhan Produk Hukum Pilkada serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara turut mengadakan monitoring pengawasan jalannya verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan di Kota Tomohon.
Pada acara yang berlangsung Sabtu (22/6/2024), salah satu peserta dari partai politik menanyakan kepada Bawaslu Sulut mengenai keikutsertaan tim bakal pasangan calon yang turut mendampingi saat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPS) mengadakan door-to-door untuk verifikasi faktual.
Menanggapi hal tersebut, Koordiv Hukum dan Pengawasan Bawaslu Sulut, Donny Rumagit, menjelaskan bahwa tidak ada larangan bagi
tim yang ikut mendampingi proses verifikasi.
“Tidak ada masalah, malah tim bisa mengumpulkan, dan tentunya yang mereka kumpulkan benar-benar sebagai pemberi dukungan,” tegas Rumagit.
Kepada Wartawan Rumagit juga menambahkan hasil pengawasan Bawaslu yang menemukan adanya pengakuan warga yang tidak mendukung.
“Kami harus memastikan bahwa rekan-rekan di KPU menjalankan proses sesuai prosedur yang ada,” lanjutnya.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Sulut juga menghadirkan perwakilan dari Kejati Sulut, Polda Sulut, dan tim pemeriksa daerah DKPP Sulut.
Peserta yang hadir meliputi perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Tomohon, partai politik dan organisasi kepemudaan.
[**/arp]