PRONEWS|MINSEL- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap seorang tersangka berinisial RK (22), warga Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minsel, Sulawesi Utara.
Penangkapan ini mengungkap modus operandi yang mengejutkan, di mana korban perempuan dijanjikan pekerjaan sebagai pengasuh bayi (baby sitter), namun kenyataannya akan dijadikan pekerja di sektor hiburan malam, yaitu sebagai ladies cafe.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolres Minsel, AKBP David Candra Babega, dalam konferensi pers yang digelar di Graha Tatag Trawang Tungga Polres Minsel pada Kamis (23/1/2025).
Kapolres mengungkapkan bahwa dua orang korban asal Kecamatan Tumpaan direkrut oleh tersangka dengan janji pekerjaan yang menggiurkan.
Namun, sesampainya di lokasi yang direncanakan untuk bekerja, para korban malah akan dipaksa terlibat dalam praktik prostitusi yang meresahkan.
Modus kejahatan ini mulai terungkap setelah salah satu korban berani melapor ke polisi saat mereka dalam perjalanan menuju lokasi yang direncanakan oleh tersangka.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat oleh aparat kepolisian.
Polisi pun berhasil mengamankan RK yang diduga kuat menjadi aktor utama dalam kasus perdagangan orang ini.
Berbagai barang bukti ditemukan, di antaranya tiga unit handphone yang berisi percakapan antara tersangka dengan pihak yang diduga sebagai pemodal, serta tiga lembar tiket kapal Pelni yang digunakan untuk mengangkut korban ke luar daerah, bahkan ke luar provinsi.
“Dua korban perempuan tersebut telah kami amankan dan dipulangkan ke keluarganya.
Saat ini, tersangka RK telah kami tahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres David Candra Babega.
Tersangka RK dijerat dengan Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang memuat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik aksi perdagangan orang ini.
Kapolres mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui informasi terkait kasus serupa untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.
[**/IND]