MINAHASA|ProNews- Dugaan Tindak Pidana Korupsi Sembilan Belanja Modal Peralatan Mesin yang Tidak Sesuai Kontrak pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa telah dinaikkan ke tahap Penyidikan.
Yah, benar perkara dugaan Tipikor ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan, ucap, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diky Oktavia, SH, MH, Rabu (13/3/2024) siang.
Menurutnya peningkatan Status ke Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini kami pandang perlu untuk diketahui publik apalagi Masyarakat Minahasa.” Ungkap Kajari Diky Oktavia.
Sebelumnya Sekretaris DPRD Minahasa, Ria Suwarno kepada Wartawan menegaskan telah menindak lanjuti temuan BPK terhadap 9 paket belanja modal peralatan dan mesin yang diduga fiktif ini.
“Temuan ini sudah kita selesaikan kok,” kata Ria saat itu. Ia mengatakan pihaknya telah mengembalikan uang ke kas daerah sesuai hasil audit BPK RI Perwakilan Sulut terkait temuan 9 paket proyek tahun anggaran 2022.
Sementara itu, Dolfin Kuron pejabat Sekwan Minahasa sebelumnya mengaku jika pihaknya telah menyetor uang Rp 800 juta ke kas daerah terkait temuan tersebut.