TONDANO|ProNews.id- Majelis Hakim PN Tondano akhirnya membaca putusan perkara perdata antara mantan Walikota Tomohon Wenny Lumentut dan perempuan Joulla Benu. Perkara dengan nomor register 380/Pdt.G/2022/PN Tnn itu dimenangkan oleh Wenny Lumentut. Putusan dibacakan Hakim Ketua Nurdewi Sundari dalam sidang yang digelar, Kamis (9/7/2023), di PN Tondano.
Majelis Hakim Nurdewi Sundari, dalam pembacaan putusan memutuskan menerima sebagian gugatan penggugat dan menegaskan objek sengketa adalah milik penggugat yakni Wenny Lumentut.
Menanggapi putusan Majelis Hakim PN Tondano, Wenny Lumentut (WL) menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya.
“Tentu saya berterima kasih karena hari ini kebenaran berpihak ke saya. Tidak heran juga karena semua fakta persidangan terungkap semua kebenaran. Saksi-saksi juga sudah menyampaikan informasi yang sesungguhnya,” ujar WL.
Diketahui WL menggugat SHM 313 Talete Tahun 2013 yang dikantongi Joulla Benu.
Kendati dituding cuma bermodalkan Akta Jual Beli tahun 2021, tapi putusan hakim membuktikan bahwa WL adalah pembeli yang beretiket baik dan melaliu semua proses pelepasan hak secara benar dan prosedural.
[**/arp]