Rolly menjelaskan bahwa objek gugatan ini adalah keputusan KPU yang dikeluarkan pada 22 September 2024.

Ia menilai keputusan tersebut bersifat konkrit, individual, dan final, sehingga memenuhi syarat sebagai objek gugatan dalam perkara tata usaha negara.

“Keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Kota Tomohon telah memiliki akibat hukum terhadap pihak yang berkepentingan, yakni masyarakat, karena partisipasi publik dalam Pilkada adalah hak yang diatur oleh undang-undang,” tegas Rolly.

Gugatan ini didasari ketentuan Pasal 1 ayat 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1989 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

LSM Inakor menilai, keputusan KPU ini berpotensi menghambat hak konstitusional masyarakat dalam Pilkada yang adil dan transparan.

Sidang perdana atas perkara ini akan berlangsung di PTUN Manado, dengan agenda awal pemanggilan sidang yang diterbitkan oleh pihak pengadilan.

Pada sidang tersebut, LSM Inakor akan mengajukan berbagai bukti pendukung, termasuk Surat Keputusan KPU yang menjadi dasar gugatan.