MANADO- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) resmi mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 27/G/2024/PTUN.MDO, dan sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 16 Oktober 2024, pukul 09.00 WITA.
Gugatan ini menyasar Surat Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 327 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon 2024.
Menurut LSM Inakor, keputusan tersebut berdampak langsung pada hak konstitusional masyarakat dalam proses demokrasi Pilkada.
Ketua Harian LSM Inakor, Rolly Wenas, menyatakan bahwa gugatan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak konstitusional mereka.
“Pada prinsipnya, ini adalah terobosan baru atas nama konstitusi.
Menarik untuk kita lihat, apakah PTUN akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menuntut hak konstitusional mereka dalam konteks Pilkada,” ungkap Rolly, Rabu (9/10/2024).