MANADO – Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) dan Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Sulawesi Utara melaporkan dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek Preservasi Jalan Ruas Lembean-Marawas milik Dinas PUPR Minahasa Utara ke Polda Sulawesi Utara.
Proyek yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 22 miliar pada tahun 2023 ini diduga sarat dengan mark-up dan pengaturan pemenang tender.
Ketua LSM-LAMI Sulut, Indri Montolalu, dalam siaran pers pada Jumat siang (12/7/2024) mengungkapkan adanya indikasi kuat mark-up harga dan kongkalikong dalam proses penentuan pemenang proyek.
“Berdasarkan data yang kami himpun, ada dugaan mark-up dan persengkokolan dalam pelaksanaan proyek ini. Kami berharap laporan ini dapat menguji dugaan kami,” ujar Indri.
Indri menjelaskan bahwa dugaan korupsi melibatkan penetapan harga satuan pekerjaan yang melebihi Standar Satuan Harga (SSH) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Pekerjaan pada Dinas PUPR Minahasa Utara tahun 2023 mencatat nilai sekitar Rp 2 miliar yang melebihi SSH, khususnya pada proyek Preservasi Jalan Ruas Lembean-Marawas.
Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya kolusi dalam proses pengadaan yang mengabaikan kewajaran harga.