TOMOHON- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) INAKOR baru-baru ini melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada yang melibatkan Walikota Tomohon, Carroll Senduk, ke tingkat Bawaslu RI.

Langkah ini diambil setelah sebelumnya laporan serupa diajukan ke Bawaslu Kota Tomohon.

Kepada wartawan, peneliti Bidang Hukum INAKOR, Yamko SH, menjelaskan bahwa peningkatan laporan ini bertujuan untuk mengontrol dan mengawasi proses verifikasi di tingkat KPU Tomohon.

Yamko menjelaskan bahwa pelanggaran yang dimaksud adalah pelanggaran serius menurut Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Laporan ini diajukan sebelum penetapan calon walikota untuk memastikan bahwa KPU dan Bawaslu memiliki informasi yang jelas mengenai rekam jejak petahana yang terkait dengan ancaman UU Pilkada. “Idealnya, laporan ini dilakukan sebelum calon ditetapkan agar menjadi pertimbangan penyelenggara Pemilu,” ujar Yamko.

Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas, menyatakan bahwa semua laporan yang masuk ke Bawaslu Kota Tomohon diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kami menerima laporan resmi dari Ketua INAKOR dan saat ini tim Bawaslu sedang melakukan kajian terkait laporan tersebut. Kami juga terus berkoordinasi dengan Bawaslu Sulut,” kata Kowaas.

Sebelumnya INAKOR melaporkan pelanggaran terkait rolling pejabat yang dilaksanakan pada 22 Maret 2024.

Laporan ini mencatat bahwa pelantikan 19 pejabat di Pemerintah Kota Tomohon dilakukan oleh Walikota Caroll Senduk, dan pelantikan tersebut baru meminta izin kepada Kementerian Dalam Negeri pada 29 Maret 2024, yang dianggap melanggar ketentuan Undang-Undang Pilkada.

Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2, pejabat daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Kami menduga bahwa calon petahana Kota Tomohon telah melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut,” jelas Yamko dalam laporannya.

INAKOR meminta KPU Kota Tomohon untuk memberikan sanksi administrasi kepada Carroll Senduk sesuai kewenangan yang diberikan berdasarkan Pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. INAKOR menegaskan bahwa meskipun tindakan pelanggaran tersebut dicabut, akibat hukumnya tetap berlaku.

Rolly Wenas, Ketua DPD LSM INAKOR Sulut, menekankan bahwa laporan ini bertujuan untuk menegakkan aturan dan memastikan keadilan bagi semua pihak.

Rolly Wenas menambahkan bahwa media massa telah memperkirakan kemungkinan hambatan bagi Carroll Senduk terkait pelanggaran yang dilakukannya.

Menurutnya, tindakan ini adalah hasil dari keputusan sendiri Carroll Senduk, bukan usaha dari INAKOR.

Laporan yang sama juga ditembuskan kepada Presiden Jokowi, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI, KPU RI, dan Bawaslu RI, menandakan pentingnya masalah ini bagi pengawasan Pilkada secara nasional.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan proses Pilkada di Tomohon berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip keadilan, serta memastikan bahwa semua calon memenuhi persyaratan yang berlaku.

[**/ARP]