TOMOHON– Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) telah mengajukan surat keberatan resmi terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, Nomor 327 Tahun 2024.

Keputusan tersebut menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, Caroll Joram Azarias Senduk, S.H dan Sendy Gladys Adolfina Rumajar, S.E., M.I.Kom, sebagai peserta pemilihan yang dinilai tidak memenuhi syarat.

Surat keberatan diterima oleh KPU pada Senin, 23 September 2024.

LSM-INAKOR menilai keputusan ini melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang pemilu dan menduga adanya pelanggaran Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 71 ayat 2.

Tiga Pokok Keberatan LSM-INAKOR:

  1. Pelaporan Dugaan Pelanggaran: Pada 30 Agustus 2024, LSM-INAKOR melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon petahana.
  2. Somasi Pertama: Pada 6 September 2024, LSM-INAKOR mengirimkan somasi meminta KPU agar tidak menetapkan pasangan calon petahana karena syarat administrasi dianggap tidak sah.
  3. Somasi Kedua: Somasi kedua pada 17 September 2024 mengulangi permintaan agar pasangan calon petahana tidak ditetapkan, menyatakan bahwa semua keputusan KPU harus dibahas melalui rapat pleno tanpa menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu.

LSM-INAKOR menganggap keputusan KPU Kota Tomohon cacat substansi dan berpotensi melanggar administrasi, yang dapat mempengaruhi kualitas pemilihan umum dalam menghasilkan pejabat publik yang berintegritas dan kompeten.

Tuntutan LSM-INAKOR:

  1. Diskualifikasi Pasangan Calon Petahana.
  2. Koreksi Keputusan KPU Nomor 327 Tahun 2024.
  3. Pelaksanaan Rapat Pleno untuk Mendiskualifikasikan Pasangan Calon Petahana.

Ketua KPU Kota Tomohon, Albertien G. V. Pijoh, membenarkan bahwa surat keberatan LSM-INAKOR telah diterima dan sedang dalam proses penelitian. “Nanti perkembangan selanjutnya kami sampaikan,” singkatnya.

[**/ARP]