MANADO– Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Nomor 327, yang berkaitan dengan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon 2024.

Gugatan tersebut sudah terdaftar dengan Nomor Perkara 27/G/2024/PTUN.MDO.

LSM INAKOR menganggap bahwa keputusan yang dikeluarkan KPU Tomohon pada tanggal 22 September 2024 bersifat konkret, individual, dan final, sehingga memiliki konsekuensi hukum yang jelas bagi masyarakat.

Dalam pandangan INAKOR, partisipasi aktif masyarakat dalam pemilihan umum adalah hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan dan keterbukaan.

Ketua Harian DPP INAKOR, Rolly Wenas, menegaskan, “Dengan analisis hukum kami, Keputusan KPU Tomohon Nomor 327 Tahun 2024 memenuhi syarat sebagai objek gugatan karena telah melanggar prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Selasa lalu, kami resmi mengajukan gugatan.”

Wenas mengungkapkan beberapa alasan mengapa LSM INAKOR menganggap keputusan KPU perlu digugat:

  1. Laporan Dugaan Pelanggaran:
    Pada 30 Agustus 2024, INAKOR melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 oleh calon petahana kepada KPU Tomohon. Wenas menegaskan bahwa KPU memiliki kewenangan untuk mengadakan rapat pleno guna menindaklanjuti laporan ini, namun hingga kini belum ada respons konkret dari KPU.
  2. Konfirmasi dan Somasi:
    Pada 6 September 2024, LSM INAKOR menyampaikan surat konfirmasi serta somasi kepada KPU Tomohon, menuntut agar calon petahana tidak ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pilkada. Namun, KPU Tomohon tidak memberikan pemberitahuan resmi terkait laporan ini.
  3. Pelanggaran Pasal 71 Ayat 2 UU No 10 Tahun 2016:
    LSM INAKOR juga mengajukan somasi kedua pada 17 September 2024, menegaskan bahwa KPU seharusnya tidak menetapkan calon petahana dalam rapat pleno karena terdapat dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 2 UU yang mengatur sanksi bagi pejabat petahana yang melanggar aturan pemilu.

Dalam gugatannya, LSM INAKOR mengacu pada Surat Keputusan Walikota Tomohon Nomor 136 Tahun 2024, yang membatalkan pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon. Wenas menyatakan bahwa pelanggaran ini merupakan bukti nyata bahwa calon petahana tidak memenuhi syarat pencalonan.

Gugatan ini membuka babak baru dalam proses pemilihan kepala daerah di Kota Tomohon.

INAKOR berupaya mengawal proses demokrasi yang jujur dan adil, dengan harapan semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 mematuhi prinsip hukum dan keadilan.

“Keputusan KPU Tomohon Nomor 327 telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik dan prosedur hukum.

Kami akan mengajukan bukti-bukti di PTUN untuk menguji sah atau tidaknya penetapan calon petahana tersebut,” tegas Wenas.

Sebelumnya, KPU RI dan Bawaslu RI diminta untuk mendiskualifikasi salah satu pasangan calon walikota Tomohon karena diduga melanggar UU Pilkada terkait larangan mengganti pejabat pada masa Pilkada.

Permintaan ini disampaikan oleh Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia, yang terdiri dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) dan Persatuan Advokat Pro Demokrasi (PAPD).

Koordinator Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia, Arifin Nur Cahyono, menyatakan bahwa terdapat pelanggaran hukum berat yang dilakukan oleh calon walikota Caroll Senduk, terkait penggantian jabatan pejabat pada Pemerintah Kota Tomohon.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang kepala daerah untuk mengganti pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

Proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN Manado menjadi arena untuk menguji keabsahan keputusan KPU Tomohon dan menilai kepatuhan terhadap undang-undang yang mengatur penyelenggaraan Pilkada.

Masyarakat diharapkan terus mengawal proses ini agar demokrasi di Kota Tomohon tetap terjaga dengan baik.

[**/ARP]