Dalam gugatannya, LSM INAKOR mengacu pada Surat Keputusan Walikota Tomohon Nomor 136 Tahun 2024, yang membatalkan pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon. Wenas menyatakan bahwa pelanggaran ini merupakan bukti nyata bahwa calon petahana tidak memenuhi syarat pencalonan.
Gugatan ini membuka babak baru dalam proses pemilihan kepala daerah di Kota Tomohon.
INAKOR berupaya mengawal proses demokrasi yang jujur dan adil, dengan harapan semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 mematuhi prinsip hukum dan keadilan.
“Keputusan KPU Tomohon Nomor 327 telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik dan prosedur hukum.
Kami akan mengajukan bukti-bukti di PTUN untuk menguji sah atau tidaknya penetapan calon petahana tersebut,” tegas Wenas.
Sebelumnya, KPU RI dan Bawaslu RI diminta untuk mendiskualifikasi salah satu pasangan calon walikota Tomohon karena diduga melanggar UU Pilkada terkait larangan mengganti pejabat pada masa Pilkada.
Permintaan ini disampaikan oleh Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia, yang terdiri dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) dan Persatuan Advokat Pro Demokrasi (PAPD).
Koordinator Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia, Arifin Nur Cahyono, menyatakan bahwa terdapat pelanggaran hukum berat yang dilakukan oleh calon walikota Caroll Senduk, terkait penggantian jabatan pejabat pada Pemerintah Kota Tomohon.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang kepala daerah untuk mengganti pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.
Proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN Manado menjadi arena untuk menguji keabsahan keputusan KPU Tomohon dan menilai kepatuhan terhadap undang-undang yang mengatur penyelenggaraan Pilkada.
Masyarakat diharapkan terus mengawal proses ini agar demokrasi di Kota Tomohon tetap terjaga dengan baik.
[**/ARP]