Jika melihat kasus ini kami menilai Ketua DPRD Minahasa juga harus bertanggung jawab. Apa lagi salah satu tersangka adalah suaminya sendiri, yang secara tidak langsung menunjukkan bahwa kasus ini kami duga kuat ada keterkaitannya dengan Ketua DPRD Minahasa selaku suami dari salah satu tersangka ini.

“Untuk itu kami juga mengajak kepada seluruh masyarakat agar mari bersama-sama kita kawal kasus ini. Agar siapa Otak intelektualnya juga harus ditangkap.

Menurutnya, LI-TPK akan tetap mengawal kasus tersebut. “Kita LI-TPK akan tetap mengawal kasus ini dan kita berharap siapa Otak intelektualnya dapat diungkap oleh Kejari Minahasa,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diky Oktavia, SH, MH melalui Kasi Intelijen Suhendro G.K, kepada wartawan media ini menyatakan bahwa Kejari Minahasa masih mengusut terus kasus dugaan Tipikor yang terjadi di DPRD Minahasa.

“Saat ini sudah ada berapa orang saksi yang kita periksa, yakni mantan Tenaga Harian Lepas (THL) di Rumah Dinas Ketua DPRD, termasuk seorang oknum perempuan berinisial “IP” dan pegawai mantan Sekwan. Mereka sudah diperiksa oleh Tim Penyidik,” kata Kasi Intelijen Suhendro G.K, dikonfirmasi Selasa, (26/3).

Sebelumnya juga Suhendro menerangkan bahwa Penahanan terhadap  DK alias Dolfie, dan EP alias Erwin (52), dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan nomor : Print-209/P.1.11/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024, dan surat perintah nomor Print-211 /P.1.11/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 untuk tersangka EP.