MINAHASA|ProNews.id- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Minahasa tengah melidik Dugaan Korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Dana Duka di Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran (TA) 2021.

Penyelidikan terhadap dugaan Tipikor bansos ini, turut dibenarkan oleh Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana.

Kepada Media ini dikonfirmasi, AKBP Ketut Suryana tak menampik jika pihaknya tengah mendalami dugaan Tipikor Bansos dana di Dinas Sosial Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).

“Kasus ini sementara kita lidik, kata Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana, pada Senin 2 Oktober 2023, belum lama ini.

Terpisah sejumlah penggiat anti Korupsi di Jakarta bahkan di Sulut, memberikan apresiasi kepada Kapolres Minahasa.

Mereka menilai Kapolres Minahasa tak berkompromi terhadap praktik-praktik korupsi di wilayah hukumnya.

Sikap AKBP Ketut Suryana ini, sejalan dengan tekat Presiden Ir. Joko Widodo. Dimana Presiden Jokowi juga tidak berkompromi dengan yang namanya koruptor.

Kami kagum dengan Kinerja Kapolres Minahasa. “Ujar Ketua umum Lembaga Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK) Aparatur Negara RI, Bambang di Jakarta, dan Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR ) DPW Sulut Rolly Wenas di Manado, Sabtu (7/10/2023) siang.

Merekapun berharap agar seluruh kasus – kasus dugaan Tipikor yang ditangani oleh Polres Minahasa dapat di tuntaskan dengan Profesioanal dan Proporsional,” termasuk didalamnya dugaan Tipikor Bansos dana duka yang sementara diselidiki oleh Polres Minahasa.

Kalau sudah cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan,” jangan tunggu lama.

“Siapapun dia yang terlibat didalam dugaan Tipikor dana duka ini kami minta tangkap dan dihukum seberat – beratnya. Pungkas Bambang dan Rolly.

[**/arp]