JAKARTA- Dalam upaya memperkuat penerapan restorative justice di Indonesia, Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik dengan bertemu Polda, Kejaksaan Tinggi, dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sulawesi Selatan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, menegaskan pentingnya penerapan dan penyempurnaan restorative justice untuk mengurangi kelebihan kapasitas (overcapacity) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Kasus-kasus kecil dan yang tidak mengandung mens rea (niat jahat) atau kesalahan administrasi dapat diselesaikan melalui restorative justice,” ujar Adies Kadir kepada Parlementaria usai memimpin Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Polda Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).

Adies menambahkan bahwa aturan mengenai restorative justice sudah ada di Kejaksaan dan Kepolisian, namun perlu disempurnakan melalui undang-undang khusus. “Agar sebuah payung hukum ada untuk item-item yang umum, dan pelaksanaannya nanti dilaksanakan oleh Kejaksaan dan Kepolisian atau penghubung lainnya dengan peraturan-peraturan yang rinci,” jelasnya.

Adies juga memberikan apresiasi terhadap penerapan restorative justice di Sulawesi Selatan yang dinilai berjalan dengan baik tanpa mempermalukan para pihak yang terlibat. “Di Sulawesi Selatan banyak restorative justice yang diselesaikan dengan baik dan tidak mempermalukan para pihak, jadi dengan niat yang baik,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian perkara yang baik melalui restorative justice harus terus ditingkatkan dengan Standard Operational Procedure (SOP) yang telah ditentukan oleh aparat penegak hukum. “Perdamaian-perdamaian yang baik ini harus ditingkatkan dengan semakin banyak restorative justice, tentunya dengan SOP-SOP yang sudah ditentukan oleh aparat penghubung,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Adies Kadir mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai undang-undang restorative justice kemungkinan akan dilakukan pada masa sidang dan keanggotaan DPR RI berikutnya. “Saya rasa kita tunggu undang-undangnya nanti, insyaAllah masa sidang berikutnya, di masa keanggotaan berikutnya mungkin bisa dilakukan pembahasan,” tutupnya.

[**/IND]