TOMOHON- Proyek pembangunan jalan yang menghubungkan Grandmaster dengan Jalan Kinilow-Tinoor senilai Rp 2.988.569.095,93 kini menjadi sorotan tajam Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon.

Proyek yang dilaksanakan oleh CV. Touliang Jaya ini diduga kuat menyimpang dari perencanaan dan terindikasi korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Alfonsius Loe Mau, mengungkapkan bahwa kasus ini telah meningkat statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Penyidikan masih dalam proses pemeriksaan saksi perkara,” ujar Alfonsius kepada wartawan, Senin (24/12/2024).

Berdasarkan data tender, proyek ini dianggarkan dengan pagu sebesar Rp 3 miliar dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 2.988.569.095,93. CV. Touliang Jaya, perusahaan asal Wawalintouan, Minahasa, memenangkan kontrak dengan nilai Rp 2.950.509.893,00.

Namun, dugaan muncul bahwa realisasi pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yang direncanakan, sehingga mengindikasikan adanya penyimpangan anggaran.