“Saya khawatir ada praktek persekongkolan dalam pelaksanaan kegiatan paket pekerjaan preservasi ini sehingga kualitasnya dapat dikatakan tidak memenuhi standar,” lanjutnya.
Buruknya kualitas pekerjaan preservasi menurut Wenas, bisa menurunkan kepercayaan masyarakat akan kemampuan penyelenggara jalan di Kabupaten Minahasa Utara, padahal bisa jadi persoalannya bukan pada kemampuan para Insinyur kita di Satuan Kerja Teknis penyelenggara
Diketahui, pada TA 2023 satuan kerja Dinas PUPR Minahasa Utara melaksanakan pekerjaan konstruksi dengan nama tender Preservasi Ruas Jalan Kolongan-Kawangkoan-Sampiri yang dilaksanakan oleh PT. Dayana Cipta dengan nilai kontrak Rp. 16 Milyaran.
“Jangan sampai karena nila setitik rusak susu sebelanga, jika dibiarkan, hal ini akan membuat konsep pemerintah kabupaten Minahasa Utara yakni mewujudkan infrastruktur penunjang bagi masyarakat, untuk tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi setiap tahapan mulai terealisasikan,” tutup Ketua Rolly Wenas.
Sayangnya Kepala Dinas PUPR Noldy Kilapong melalui Prasetya Mamonto selaku PKK dikonfirmasi lebih lanjut, belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut dari surat sangsi pemutusan kontrak ke penyedia jasa Konsultan Pengawas CV ATTAR yang dilayangkan oleh LSM Inakor.
[**/arp]