TOMOHON- Dugaan manipulasi administrasi mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon terkait rekrutmen tenaga kontrak.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tomohon diduga menginstruksikan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kepegawaian di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk membuat Surat Keputusan (SK) yang menyatakan permintaan tenaga kontrak tambahan.
Instruksi ini dianggap melanggar aturan, mengingat tenaga kontrak yang bersangkutan baru direkrut pada Oktober 2024, sementara BKPSDM meminta agar pengajuan tersebut ditulis seolah-olah dilakukan pada September.
Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, BKPSDM mengadakan pertemuan dengan seluruh Kasubag kepegawaian SKPD untuk menyusun SK tambahan tenaga kontrak.
Setiap SKPD diinstruksikan mengajukan permintaan penambahan sepuluh tenaga kontrak, dengan menyamarkan dokumen agar terlihat diajukan pada minggu kedua bulan September 2024.
Padahal, tenaga kontrak ini baru dipekerjakan pada Oktober.
Untuk memperkuat kesan dokumen “lama,” para Kasubag diminta menambahkan nomor sub pada nomor surat terdahulu, seperti “12.1” atau “12.2,” agar seolah-olah berkelanjutan dari dokumen sebelumnya.
Seorang sumber internal yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan, “Kami diperintah menyusun dokumen dengan nomor lama agar tampak seolah-olah permintaan tenaga kontrak sudah direncanakan sejak bulan September.
Namun, tenaga kontrak ini sebenarnya baru mulai bekerja bulan Oktober.”
Tindakan ini dinilai sebagai bentuk tekanan birokrasi yang tidak sesuai dengan etika pemerintahan, menimbulkan kegelisahan di kalangan Kasubag.
Jika terbukti, manipulasi SK ini tidak hanya melanggar peraturan administrasi, tetapi juga mengancam kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan Kota Tomohon.
Pemalsuan dokumen resmi semacam ini dapat berdampak serius, baik dari segi hukum maupun tata kelola kepegawaian.
Manipulasi tanggal dan nomor surat untuk mengaburkan waktu rekrutmen dapat merugikan anggaran pemerintah serta berpotensi mencoreng citra BKPSDM dalam penegakan akuntabilitas dan transparansi publik.
Tokoh masyarakat Tomohon, Maykel Pijoh, menganggap tindakan ini sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Memalsukan data administrasi demi meloloskan kepentingan tertentu bertentangan dengan etika birokrasi dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tegas Pijoh, Kamis (31/10/2024).
Publik dan tokoh masyarakat mendesak Penjabat Walikota Tomohon dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran ini.
Diharapkan adanya tindakan tegas jika ditemukan bukti manipulasi, termasuk sanksi administratif dan hukum bagi pejabat yang terlibat.
Para pegawai berharap agar pemerintah menjaga integritas birokrasi dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tomohon, Jhonson Liuw, belum memberikan klarifikasi, meski telah membaca upaya konfirmasi media ini melalui pesan teks WhatsApp.
[**/ARP]