TOMOHON- Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (PUPRD) mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,8 miliar untuk belanja jasa konsultansi konstruksi pada tahun anggaran 2023, termasuk proyek peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Namun, proyek ini kini berada di bawah sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Menurut laporan BPK, proyek jasa konsultansi yang dikerjakan oleh CV BJA berdasarkan kontrak Nomor 01/K-KONS/PPK.5/DPUPRD-RT/VII/2023, dengan nilai kontrak sebesar Rp287.712.000,00, telah selesai dan diserahterimakan pada 27 November 2023.
Namun, hasil pemeriksaan mendalam mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp123.037.500,00.
Kelebihan Pembayaran dan Dugaan Penyimpangan
BPK mencatat bahwa kelebihan pembayaran ini terjadi karena ketidaksesuaian antara personel yang diusulkan dalam dokumen penawaran dengan personel yang benar-benar bekerja di lapangan.
Dokumen kontrak menyebutkan adanya tenaga ahli spesifik yang seharusnya terlibat dalam proyek ini, namun kenyataannya, tidak semua personel yang tercantum dalam kontrak tersebut bertugas sesuai ketentuan.