JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) berkomitmen untuk memantau secara intensif kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tomohon.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan yang diajukan oleh LSM INAKOR mengenai dugaan pelanggaran Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 oleh Walikota Tomohon Caroll Senduk. Laporan tersebut disampaikan ke KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP pada Senin (2/9/2024).

Ketua DPD INAKOR Sulut, Rolly Wenas, yang didampingi dua peneliti hukum, mengungkapkan bahwa laporan tersebut bertujuan untuk mengawasi kinerja KPU dan Bawaslu Tomohon, mengingat adanya kekhawatiran bahwa integritas mereka mungkin terganggu.

“Laporan kami menjadi atensi DKPP. Kami ingin memastikan bahwa KPU dan Bawaslu Tomohon bekerja secara transparan dan adil,” tegas Wenas di depan kantor DKPP.

Dalam laporannya, INAKOR mengkhawatirkan adanya upaya dari berbagai pihak untuk menyelamatkan Caroll Senduk dari ancaman status Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Untuk itu, mereka meminta DKPP untuk memantau dengan detail proses yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Tomohon.

Sebelum melaporkan ke DKPP, INAKOR terlebih dahulu mengajukan laporan ke KPU RI dan Bawaslu RI pada hari yang sama. Langkah ini diambil untuk memastikan pengawasan yang ketat terhadap proses verifikasi di tingkat KPU Tomohon.

“Kami membawa laporan ini ke semua tingkatan Bawaslu karena pelanggaran ini serius dan perlu sanksi yang sesuai,” ujar Yamko SH, Peneliti Bidang Hukum INAKOR.

INAKOR juga melaporkan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu Kota Tomohon, sebelum akhirnya melaporkannya ke tingkat Bawaslu RI. Menurut Yamko, laporan tersebut penting untuk dipertimbangkan sebelum penetapan calon walikota Tomohon.

Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas, mengonfirmasi bahwa laporan yang diterima dari INAKOR sedang dalam proses kajian.

“Kami berkoordinasi dengan Bawaslu Sulut dan memproses laporan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelas Kowaas,” Senin (2/9/2024).

Bawaslu Tomohon sedang menilai laporan mengenai dugaan pelanggaran Pasal 71 UU Pilkada, terkait pelantikan pejabat yang dilakukan oleh Caroll Senduk pada 22 Maret 2024, yang diduga melanggar ketentuan pelarangan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan calon.

Menurut laporan INAKOR, pelantikan pejabat yang dilakukan oleh Caroll Senduk tanpa izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2, yang melarang penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri.

INAKOR mendesak KPU untuk menetapkan status TMS kepada Caroll Senduk sebagai calon petahana.

Rolly Wenas menekankan bahwa tindakan Caroll Senduk yang melakukan rolling pejabat secara sadar melanggar aturan dan bukanlah kesalahan INAKOR.

“INAKOR hanya berusaha menegakkan aturan untuk memastikan keadilan bagi semua calon,” tambahnya.

Surat laporan INAKOR juga ditembuskan kepada Presiden Jokowi, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI, KPU RI, dan Bawaslu RI untuk memastikan bahwa semua pihak terkait mendapatkan informasi yang tepat mengenai pelanggaran yang diduga terjadi.

Dengan pengawasan ketat dari DKPP, diharapkan KPU dan Bawaslu Tomohon dapat menjalankan tugas mereka dengan adil dan transparan, serta memastikan proses Pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

[**/TKD]