PRONEWS|JAKARTA- Sebuah video yang viral di platform TikTok mengklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menjatuhkan hukuman mati kepada Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi timah senilai Rp300 triliun.
Disebutkan bahwa eksekusi akan dilakukan di Pulau Nusakambangan. Namun, klaim tersebut tidak berdasar dan tidak didukung oleh fakta valid.
Melansir dari Antara News pada Senin (13/1/2025), tidak ada informasi resmi yang mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo menginstruksikan hukuman mati terhadap Harvey Moeis. Klaim tersebut dipastikan tidak benar.
Sebelumnya, pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) yang digelar di Jakarta pada 30 Desember 2024, Presiden Prabowo memang menyampaikan kritik terhadap vonis ringan yang sering diberikan kepada pelaku korupsi.
Ia menegaskan pentingnya memberikan hukuman yang lebih tegas untuk memberikan efek jera.
Namun, tidak ada pernyataan spesifik dari Presiden yang mengindikasikan bahwa hukuman mati akan diberlakukan, apalagi diarahkan kepada Harvey Moeis.
Hingga saat ini, hukuman mati bagi pelaku korupsi di Indonesia masih menjadi topik perdebatan yang belum diimplementasikan secara hukum.
Viralnya klaim yang tidak berdasar seperti ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial.
Masyarakat diimbau untuk memeriksa kebenaran suatu berita melalui sumber-sumber terpercaya sebelum menyebarkannya lebih lanjut.
Klaim yang tidak benar dapat merusak kepercayaan publik dan menciptakan kebingungan.
Oleh karena itu, penting untuk mengandalkan fakta yang dapat diverifikasi dari sumber resmi.
Untuk kasus ini, video viral yang menyebutkan hukuman mati bagi Harvey Moeis di Pulau Nusakambangan adalah hoaks.
Tidak ada informasi resmi dari pemerintah, pengadilan, maupun lembaga terkait yang mendukung klaim tersebut.
[**/GR]