JAKARTA– Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon nomor urut 2, Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM), resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (5/12/2024).

Gugatan tersebut diajukan tepat pukul 13.33 WIB, sehari setelah WLMM memberikan surat kuasa khusus kepada tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Prof. Dr. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.

Dalam gugatan ini, termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, yang dituduh gagal menjaga integritas pelaksanaan pemilu.

Berkas permohonan telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) untuk kemudian diperiksa sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan.

Gugatan WLMM berfokus pada dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh petahana selama proses pemilu.

Tim kuasa hukum mengklaim memiliki bukti kuat berupa dokumentasi digital, saksi kunci, dan analisis menyeluruh yang menunjukkan pola pelanggaran yang merusak integritas pemilu.

“Kami membawa bukti yang tak terbantahkan. Ini adalah momen penting bagi demokrasi, di mana hukum akan membuktikan apa yang benar,” tegas Prof. Denny Indrayana.