MANADO|PRONEWSNUSANTARA– Bhabinkamtibmas Desa Polsek Pineleng Aipda Vengky Songke berhasil mengamankan pelaku penikaman yang buron selama kurang lebih 3 bulan.

“Pelaku berinisial RL (18), seorang siswa yang berdomisili di Tateli Dua Kecamatan Mandolang, diamankan pada hari Jumat, 31 Mei 2024 pukul 14.30 Wita,” ujar Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono.

Kronologi penangkapan bermula pada saat Aipda Vengky Songke melaksanakan kegiatan sambang door to door ke rumah warga Desa Tateli Dua.

“Setelah selesai melaksanakan tugas tersebut, Aipda Vengky berencana untuk mengunjungi rumah Kepala Jaga. Dalam perjalanan, Bhabinkamtibmas melihat pelaku penikaman sedang berdiri di pinggir jalan sambil bercakap-cakap dengan teman-temannya,” lanjutnya.

Aipda Vengky langsung mendekati RL dan berhasil mengamankannya dengan melakukan pengguncian tangan serta memborgol pelaku.

“Setelah itu, Aipda Vengky segera menghubungi Resmob Polresta Manado untuk melaporkan bahwa pelaku penikaman RL telah diamankan,” katanya.

Pelaku langsung diamankan di Polresta Manado untuk pemeriksaan lebih lanjut.


[**/IND]