MANADO– Aktivis anti korupsi, Arthur Mumu, mendesak Polda Sulawesi Utara (Sulut) untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek senilai Rp107 miliar di Pantai Malalayang, Manado.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Wisana Matrakarya itu, meskipun masa kontraknya telah habis, masih menunjukkan aktivitas pengerjaan yang mencurigakan.
Menurut Mumu, selain adanya aktivitas proyek yang masih berlangsung meskipun kontrak telah selesai, pihak kontraktor juga diduga merusak tanaman mangrove dengan menimbunnya menggunakan batu.
“Pemerintah seakan menutup mata terhadap masalah ini, padahal kerusakan mangrove dan penyimpangan dalam proyek ini adalah fakta, bukan hoax,” tegas Mumu.
Dia mengungkapkan bahwa proyek tersebut tidak hanya melanggar spesifikasi kontrak, tetapi juga diduga penuh dengan praktik korupsi.
Mumu menilai tindakan ini merugikan lingkungan dan masyarakat setempat.
Mumu meminta Kapolda Sulut, Irjen Pol Riycke Langie, untuk segera melakukan penyelidikan terkait proyek ini.
“Kami mendesak agar kasus penyimpangan dan pengrusakan mangrove oleh PT Wisana Matrakarya di Pantai Malalayang segera diusut tuntas,” ujar Mumu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Wisana Matrakarya belum berhasil dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut.
[**/ARP]