MINAHASA, PRONews5.com-
Pemerintah Kabupaten Minahasa mengeluarkan Instruksi Bupati Minahasa No. 5 Tahun 2025 untuk pembenahan sistem pengelolaan sampah, khususnya pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), demi meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sampah di wilayah tersebut. Instruksi ini ditandatangani oleh Bupati Robby Dondokambey dan memberikan arahan kepada kepala perangkat daerah terkait.
Minahasa – Pemerintah Kabupaten Minahasa telah menandatangani Instruksi Bupati Nomor 5 Tahun 2025 sebagai langkah strategis untuk memperbaiki pengelolaan sampah di daerah tersebut. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah, dengan fokus utama pada pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Instruksi yang ditandatangani oleh Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang terorganisir dan berkelanjutan. Dalam instruksi tersebut, Bupati memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa untuk melakukan perbaikan menyeluruh pada infrastruktur TPA, serta mengoptimalkan fasilitas pengolahan sampah yang ada.
Selain itu, pengoperasian alat berat di TPA juga diminta untuk dimaksimalkan untuk memperlancar proses pengolahan sampah. Pembenahan ini juga mencakup pengurungan sampah secara berkala untuk menjaga kebersihan dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diminta untuk memastikan akses jalan menuju TPA dalam kondisi baik, serta memfasilitasi penyediaan drainase yang memadai dan peningkatan sarana-prasarana yang mendukung pengelolaan sampah.
Koordinasi dengan lembaga terkait atau kementerian diharapkan dapat mempercepat perbaikan tersebut.
Langkah ini diambil untuk menjawab permasalahan sampah yang semakin kompleks di Kabupaten Minahasa.
Dengan instruksi tersebut, diharapkan pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan lebih baik, memberikan dampak positif terhadap kebersihan lingkungan, dan mendukung terciptanya Minahasa yang lebih sehat.
Instruksi Bupati Minahasa No. 5 Tahun 2025 ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat. Langkah strategis ini juga diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem pengelolaan sampah yang lebih efisien, berkelanjutan, dan ramah lingkungan ke depannya.
[**/ARP]
- APBD Kabupaten Minahasa
- Bupati Minahasa Robby Dondokambey
- Bupati Minahasa Robby Dondokambey (RD)
- Bupati Robby Dondokambey
- Dr. (Hc) ROBBY DONDOKAMBEY
- Kabupaten Minahasa
- Pemerintah Kabupaten Minahasa Terbitkan Instruksi Bupati Nomor 5 Tahun 2025 untuk Pembenahan Pengelolaan TPA
- Robby Dondokambey
- Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang
- Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang (RD-Vasung)