MINAHASA, PRONews5.com Aksi cepat tim Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan enam remaja yang diduga sedang mengonsumsi obat komix dan lem eha bond di wilayah Kecamatan Tondano Barat, Senin (27/10/2025) sekitar pukul 03.30 Wita.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas sejumlah remaja di salah satu lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul pada malam hari.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob segera menuju lokasi dan mendapati para remaja sedang dalam kondisi mencurigakan,” ujar Katim Resmob Aipda Hendra Mandang.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 dus obat komix, 4 kaleng lem eha bond, serta 1 bilah senjata tajam jenis pisau badik. Selanjutnya, keenam remaja tersebut langsung diamankan ke Mako Polres Minahasa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun identitas para remaja yang diamankan masing-masing berinisial NK (17), NGN (18), NCK (17), NMK (14), NMK (16), dan NRS (20), dengan domisili berbeda di wilayah Tondano Barat dan Kota Manado,” ujarnya.

Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh penyidik Polres Minahasa. “Kami mengimbau para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan zat berbahaya seperti lem dan obat batuk, yang dapat membahayakan kesehatan dan masa depan generasi muda,” ujarnya mengingatkan.

[**/ARP]