MEDAN, PRONews5.com — Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dengan mengungkap 517 kasus tindak pidana narkotika selama periode 24 Februari hingga 7 April 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 634 tersangka berhasil diamankan.

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa capaian ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjawab ancaman nyata narkotika yang semakin mengkhawatirkan.

“Narkoba adalah musuh bersama dan akar dari berbagai kejahatan. Polda Sumut bersama jajaran akan terus bergerak tanpa kompromi untuk memberantas peredaran gelap narkoba,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga, termasuk TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, pemerintah daerah, serta dukungan aktif dari masyarakat.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 191,6 kilogram, 74.292 butir ekstasi, 11,9 kilogram ganja, 177 gram kokain, dan 69.042 butir pil happy five.

“Jika seluruh barang bukti ini beredar di masyarakat, lebih dari satu juta jiwa bisa terdampak. Nilai ekonomi dari temuan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp237 miliar,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, barang bukti tersebut telah dimusnahkan, sementara proses hukum terhadap para tersangka terus berlanjut. Polda Sumut juga menjalankan pendekatan restoratif dengan merehabilitasi 138 orang sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

“Ini bukan sekadar data statistik. Ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam mewujudkan Sumut yang bersih dari narkoba,” tutup Calvijn.

Kalau kamu ingin versi yang lebih pendek untuk media sosial atau ringkasan untuk presentasi, tinggal bilang saja!

[**/IND]