Oleh Adrianus R. Pusungunaung

Dalam setiap babak perjuangan melawan korupsi, pers selalu menjadi elemen yang tidak terpisahkan dari kekuatan demokrasi. Sebagai pilar keempat, media memegang peran vital dalam mengawasi jalannya kekuasaan dan memastikan penyelenggara negara bekerja secara akuntabel. Korupsi yang kerap bergerak dalam ruang-ruang gelap hanya dapat ditelanjangi ketika pers bekerja dengan bebas, jujur, dan profesional.

Di tengah kompleksitas birokrasi, permainan anggaran, dan dinamika kekuasaan, pers hadir sebagai mata publik yang menembus batas-batas administrasi. Melalui jurnalisme investigatif, media mampu mengungkap fakta-fakta yang sering luput dari perhatian aparat penegak hukum. Jurnalis yang turun ke lapangan, menelusuri dokumen, memeriksa data, mewawancarai banyak pihak, dan mencocokkan temuan berlapis, menjadi ujung tombak penyingkap penyimpangan.

Ketika masyarakat tidak memiliki akses atau keberanian melaporkan dugaan pelanggaran, media menjadi penyambung suara publik. Tekanan moral dan sosial dari pemberitaan yang berimbang mampu mendorong aparat penegak hukum bekerja lebih serius sehingga penegakan hukum tidak mandek dalam kompromi elit.

Media juga menjalankan fungsi edukasi melalui penyajian informasi yang membuat masyarakat semakin paham modus korupsi, potensi kerugian negara, serta dampaknya terhadap pelayanan publik. Literasi anti-korupsi yang dibangun pers menjadi pondasi agar masyarakat tidak apatis terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Dalam kerangka hukum, negara menjamin kemerdekaan pers melalui UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 4 menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi yang tidak boleh dihambat, ditekan, atau diintervensi. Sementara itu, UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 memastikan hak masyarakat—termasuk jurnalis—untuk memperoleh informasi sebagai bagian dari kontrol demokrasi. Dua regulasi ini menjadi tameng legal bahwa pers tidak boleh diintimidasi saat mengungkap dugaan korupsi.

Memasuki peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia 9 Desember 2025, harapan kembali mengemuka agar seluruh elemen bangsa memperkuat barisan melawan korupsi. Peringatan ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan penegas bahwa korupsi adalah ancaman serius terhadap kesejahteraan rakyat.

Bagi insan pers, momentum ini menjadi refleksi untuk memperkuat integritas, independensi, dan keberanian. Pers tidak boleh tunduk pada tekanan, tidak boleh diam ketika dihadapkan pada ancaman, dan tidak boleh gentar mengungkap transaksi gelap yang merugikan negara. Media harus menjaga profesionalisme, memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, dan menempatkan kebenaran sebagai kompas dalam setiap peliputan.

Pada akhirnya, kekuatan pers tidak hanya terletak pada kemampuan mengabarkan fakta, tetapi pada keberanian menjaga integritas bangsa. Tanpa media yang merdeka, pemberantasan korupsi hanya akan menjadi slogan. Namun dengan pers yang kuat, transparan, dan bebas intimidasi, Indonesia memiliki harapan lebih besar menuju pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada rakyat.

Hari Anti-Korupsi Sedunia adalah momentum untuk menegaskan komitmen itu: bahwa pers adalah benteng terakhir yang memastikan kebenaran tidak bisa dibungkam dan keadilan tidak dapat dinegosiasikan.

“Ketika kekuasaan mencoba bersembunyi, pers harus menjadi cahaya yang tidak pernah padam.”

Penulis:
• Pemimpin Redaksi PRONews5.com
• Ketua FPRMI Sulut
• Wakil Ketua PWI Sulut Bidang Advokasi & Pembelaan Wartawan