Kotak Pandora Korupsi PT HWR Terbuka: Setelah Ibu Ketua Kadin Manado, Siapa Target Tersangka Ke-5?
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
- visibility 212
- comment 0 komentar
- print Cetak

Konferensi pers Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terkait penetapan Elisabeth Laluyan alias Cik Gin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan emas PT HWR, digelar pada Selasa (15 September 2026) malam di Kantor Kejati Sulut, Manado.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM — Penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan emas PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Kabupaten Minahasa Tenggara memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menetapkan Elisabeth Laluyan alias Cik Gin sebagai tersangka keempat dalam perkara tersebut.
Penetapan dilakukan pada Selasa (15/9/2026) setelah penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kejati Sulut dalam konferensi pers di Manado.
Cik Gin dikaitkan dengan aktivitas pertambangan pada lahan seluas sekitar lima hektare yang berada di dalam wilayah konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT HWR di Ratatotok, Minahasa Tenggara.
Menurut konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, lahan tersebut sebelumnya diklaim Cik Gin sebagai miliknya. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, lokasi tersebut berada dalam area konsesi IUP PT HWR.
Dari persoalan penguasaan lahan tersebut, penyidik kemudian menelusuri aktivitas pertambangan, penggunaan peralatan produksi, hasil tambang, hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Dalam pengembangan perkara, penyidik Kejati Sulut telah memeriksa sedikitnya 25 saksi terkait aktivitas pertambangan pada lahan sekitar lima hektare tersebut.
Penyidik juga meminta keterangan ahli lingkungan dan tanah, Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M.Agr., untuk menghitung dampak ekologis dari aktivitas pertambangan di lokasi.
Berdasarkan hasil kajian ahli, aktivitas pertambangan pada lokasi tersebut ditaksir menimbulkan kerugian lingkungan sebesar Rp11.049.505.459 atau sekitar Rp11,04 miliar.
Nilai tersebut merupakan perhitungan kerugian lingkungan pada lokasi yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan dalam perkara tersebut.
Selain keterangan saksi dan ahli, penyidik juga mengamankan sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan proses pembuktian.
Dari penggeledahan di kediaman Cik Gin, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp3.206.836.000.
Penyidik juga mengamankan emas dengan total berat 89 gram, terdiri dari emas seberat 84 gram dan 5 gram.
Sementara dari pemeriksaan lapangan di wilayah konsesi PT HWR, tim penyidik mengamankan satu unit crusher atau mesin pemecah batu yang diduga milik Cik Gin.
Mesin tersebut diduga digunakan untuk menghancurkan batuan bermaterial emas dalam aktivitas pertambangan di lokasi.
Perkara dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan konsesi IUP PT HWR di kawasan Ratatotok, Minahasa Tenggara.
Wilayah konsesi perusahaan tersebut memiliki area pertambangan emas sekitar 100 hektare.
Kejati Sulut mulai meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Maret 2026.
Sejak itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk pejabat Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, pihak perusahaan, serta sejumlah saksi lainnya.
Penyidik juga menghadirkan ahli di bidang mineral, keuangan negara, lingkungan dan pertanahan untuk mendalami rangkaian perkara serta menghitung potensi kerugian yang ditimbulkan.
Memasuki Mei hingga Juni 2026, pemeriksaan berkembang dengan jumlah saksi yang mencapai lebih dari 50 orang dalam keseluruhan rangkaian penyidikan perkara PT HWR.
Dalam proses tersebut, Kejati Sulut kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Pengembangan penyidikan berlanjut dengan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi.
Pada Juli 2026, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulut melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan Ketua Kadin Kota Manado, Jemmy Asiku, yang diketahui merupakan anak Cik Gin.
Penggeledahan dilakukan di kompleks Bahu Mall, lantai 3 Gedung IT Center Manado, serta kawasan Tateli.
Dari rangkaian tindakan tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp18,8 miliar, dokumen yang berkaitan dengan pertambangan PT HWR, serta emas dore.
Kejati Sulut juga melakukan upaya pemulihan aset melalui penyitaan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp15 miliar dari klaster lahan lainnya.
Rangkaian penyitaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri aset, hasil pertambangan dan aliran dana yang berkaitan dengan perkara PT HWR.
Dengan penetapan Cik Gin, hingga September 2026 Kejati Sulut telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT HWR.
Tersangka pertama adalah BDG alias BG, yang disebut sebagai Direktur PT HWR.
Tersangka kedua berinisial DT, mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara.
Tersangka ketiga adalah HJ, Manajer Produksi PT HWR yang merupakan warga negara asing asal China. HJ disebut melarikan diri dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara Elisabeth Laluyan alias Cik Gin menjadi tersangka keempat. Ia dikaitkan dengan aktivitas pertambangan pada lahan sekitar lima hektare yang berada dalam wilayah konsesi PT HWR.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Cik Gin tidak langsung ditempatkan di rumah tahanan.
Kejati Sulut menetapkan Cik Gin sebagai tahanan kota dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya yang sedang memburuk dan membutuhkan perawatan medis di RS Siloam Manado.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Cik Gin terlebih dahulu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Setelah penyidik menyatakan memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah, status hukumnya kemudian dinaikkan menjadi tersangka.
Jemmy Asiku Masih Berstatus Saksi
Dalam perkara yang sama, nama Jemmy Asiku turut muncul dalam proses penyidikan.
Jemmy diketahui merupakan anak kandung Cik Gin sekaligus Ketua Kadin Kota Manado.
Namun, status hukum Jemmy Asiku berbeda dengan ibunya.
Berdasarkan perkembangan perkara, Jemmy Asiku masih diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai saksi, bukan tersangka.
Jemmy Asiku yang juga dikenal sebagai bos IT Center Manado disebut telah dua kali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan emas PT Hakian Wellem Rumansi (HWR).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber yang merupakan orang terdekat Jemmy Asiku, pemeriksaan pertama berlangsung pada 5 Agustus 2026, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kedua pada 13 Agustus 2026.
“Jemmy sudah dua kali memenuhi panggilan penyidik, yakni pada 5 dan 13 Agustus 2026,” ujar sumber tersebut.
Kehadiran Jemmy dalam dua agenda pemeriksaan itu merupakan bagian dari proses penyidik dalam mendalami perkara PT HWR.
Meski telah diperiksa dua kali, hingga perkembangan terakhir Jemmy Asiku masih berstatus sebagai saksi.
Status tersebut berbeda dengan ibunya, Elisabeth Laluyan alias Cik Gin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam perkara yang sama.
Hubungan keluarga antara Jemmy dan Cik Gin tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan Jemmy dalam perkara pidana.
Setiap penetapan status hukum tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi dalam perkembangan perkara, Jemmy masih diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai saksi, bukan tersangka.
Ia disebut telah beberapa kali dipanggil untuk memberikan keterangan, namun belum memenuhi panggilan dengan alasan kondisi kesehatan.
Penetapan Cik Gin sebagai tersangka keempat belum menutup pengembangan perkara PT HWR.
Penyidik masih menelusuri sejumlah aspek, mulai dari penguasaan lahan, aktivitas pertambangan, penggunaan peralatan produksi, hasil produksi emas, hingga aliran dana yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Rangkaian pemeriksaan saksi, keterangan ahli, penggeledahan dan penyitaan menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Dengan empat tersangka yang telah ditetapkan, penyidikan kasus PT HWR masih berjalan.
Kemungkinan adanya pihak lain yang diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka nantinya tetap bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang terkait perkara tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar