MINAHASA|ProNews.id- Dugaan Mark Up Tas Ramah Lingkungan pada Tahun Anggaran (TA) APBD 2020 di Kabupaten Minahasa Provinsi Sulut, disebut – sebut turut melibatkan orang terdekat dari salah satu oknum orang penting di jajaran pemkab Minahasa.
“Dugaan keterlibatan oknum orang penting ini, adalah memuluskan anggaran proyek. “Apa lagi pihak ketiga dari proyek ini, diduga juga adalah orang dekat dari oknum orang penting di jajaran Pemkab Minahasa, sebut saja FL inisialnya,” ucap sumber terpercaya media ini.
Kami berharap lewat informasi ini, Polres Minahasa juga dapat mengusut keterlibatan oknum orang penting (FL) di Kabupaten Minahasa,” imbuhnya.
Sebelumnya Lembaga Tindak Pidana Korupsi, juga mendesak Polres Minahasa agar segera
menahan para terduga pelaku yang terlibat dalam dugaan Mark Up Tas Ramah Lingkungan pada Tahun Anggran (TA) APBD 2020 di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulut.
“Informasi dugaan Tipikor Pengadaan tas ramah lingkungan di 227 Desa tersebut, semestinya langsung ditelisik lebih dalam oleh aparat penegak hukum, terutama Polres Minahasa, “kata Ketua umum Lembaga Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK) Aparatur Negara RI, Bambang S,SH, Sabtu (29/1/2023) siang di Jakarta.
Apa lagi dugaan Tipikor Pengadaan tas ramah lingkungan di 227 desa tersebut, banyak mengundang perhatian masyarakat.
Dimana pengadaan tas yang diambil dari Dana Desa pada tahun 2020 ini, terindikasi di mark up atau telah terjadi penggelembungan anggaran.
Kalau penanganan hukumnya tidak cepat dilakukan, ini bisa memberikan ruang kepada terduga pelaku untuk menghilangkan alat bukti,” bahkan bisa melarikan diri.
“Untuk itu kami minta Kapolres Minahasa segera menuntaskan penanganan kasus ini, apa lagi setau kami sebelumnya kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
Jadi siapa – siapa yang terlibat, jika terbukti kami minta segera ditetapkan sebagai tersangka dan segera di proses,” ujar
Bambang.
Sementara itu, Kapolres Minahasa AKBP. Ketut Suryana, saat dikonfirmasi, Sabtu (29/7) pagi, menegaskan bahwa Dugaan Mark Up Tas Ramah Lingkungan 2020 masi berproses hukum.
Terimakasih atas konfirmasinya,
Dugaan Mark Up Tas Ramah Lingkungan 2020 masi sementara di lidik, singkat Kapolres Minahasa.
[**/arp]