Polres Kotamobagu Mulai Usut Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Lolayan, Dua Sangadi Diperiksa
- account_circle (**/NOX)
- calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
- visibility 919
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi (Foto: Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BOLMONG, PRONEWS5.COM– Polres Kotamobagu mulai mendalami dugaan penyelewengan Dana Desa di dua desa di Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Langkah tersebut dilakukan setelah polisi menerima pengaduan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa.
Sebagai tindak lanjut, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kotamobagu telah memanggil dan memeriksa dua sangadi (kepala desa) beserta sejumlah perangkat desa untuk dimintai klarifikasi.
Pemeriksaan itu menjadi bagian dari proses penyelidikan awal guna mengumpulkan bahan keterangan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2026).
“Iya benar, kita telah melakukan pemeriksaan klarifikasi kepada Sangadi, Bendahara Desa dan Sekretaris Desa. Untuk selanjutnya saya akan cek kembali kepada penyidik,” ujar Ahmad Waafi.
Meski mengakui proses klarifikasi telah berlangsung, pihak kepolisian belum mengungkap identitas kedua desa maupun materi dugaan penyimpangan yang sedang didalami.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak serta dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa.
Proses klarifikasi terhadap kepala desa, bendahara, dan sekretaris desa merupakan tahapan lazim dalam penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Pada tahap ini, penyidik berupaya memastikan ada atau tidaknya indikasi perbuatan melawan hukum berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan.
Di sisi lain, masyarakat di Kecamatan Lolayan berharap aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Mereka menilai dugaan penyalahgunaan Dana Desa harus diusut hingga tuntas karena berpotensi menghambat pembangunan dan merugikan kepentingan warga.
“Kami berharap laporan masyarakat benar-benar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jika terbukti ada penyimpangan, pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban agar memberikan efek jera,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena Dana Desa merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga desa. Oleh sebab itu, pengelolaannya dituntut dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Polres Kotamobagu menegaskan proses penyelidikan masih berjalan. Perkembangan perkara akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, pendalaman penyidik, serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan.
- Penulis: (**/NOX)



Saat ini belum ada komentar